Pemalsuan Berkas, Forum Pemilihan Ketua SEMA-F dan DEMA-F di Intimidasi Dekan FIS UINSU

Gambar Gravatar
Foto: Dokumen UINSU

MEDAN – Pemilihan Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ilmu Sosial UINSU periode 2024-2025 kacau akibat intimidasi dari Dekan.

Pemilihan awalnya berjalan lancar hingga tahap verifikasi berkas calon ketua SEMA-F, yakni Afif Aiman Bukhari dan Rohmo Friza Firmansyah. Dalam verifikasi, ditemukan bahwa Afif memenuhi semua persyaratan, sementara berkas Rohmo mengandung surat rekomendasi Wakil Dekan III dengan tanda tangan palsu, tertanggal 15 Mei 2024, nomor surat: B.0501/IS.III/KS.02/05/2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Dekan III, M. Yoserizal Saragih, M.I.Kom, menegaskan di forum bahwa Rohmo tidak pernah menghubunginya atau meminta surat rekomendasi. “Kandidat Rohmo tidak ada komunikasi atau konfirmasi terkait surat rekomendasi itu. Keputusan saya serahkan pada pimpinan sidang,” ujar Yoserizal. Kamis (16/05/2024).

Saat pimpinan sidang hendak memutuskan berkas Rohmo tidak sah, Dekan Nursapia Harahap tiba-tiba masuk dan mengintervensi, menyebabkan kekacauan. “Saya menyatakan tanda tangan Yoserizal dipalsukan, melanggar Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun, Dekan masuk dan menolak keputusan dengan nada keras, mengintervensi forum,” ungkap Fitrah Yusdarly, Ketua HMJ Sosiologi Agama.

Akibat intervensi, perwakilan HMJ Sosiologi Agama memutuskan walk out (WO). Namun, forum tetap dilanjutkan atas desakan Dekan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Ilmu Sosial, Alvira Wiabda, menyatakan, “Forum bukan lagi milik mahasiswa karena Dekan menolak pendapat mahasiswa dan intervensi keputusan saya sebagai Ketua KPUM. Ini mengganggu pelaksanaan forum.”

Devin Shafiq, perwakilan HMJ Sosiologi Agama, menyatakan, “Dekan menyatakan surat rekomendasi sah meski tanpa persetujuan Wakil Dekan III, menyebabkan perdebatan di forum. Dekan mengarahkan Tata Usaha untuk mempercepat surat tanpa persetujuan Wakil Dekan III, mengancam membatalkan semua berkas calon dan Surat Keputusan KPUM jika surat Rohmo tidak dianggap sah.”

(NS)

Pos terkait