Penanganan Dampak Debu Batu Bara KCN Marunda Harus Transparan

Gambar Gravatar

Penanganan Dampak Debu Batu Bara KCN Marunda Harus Transparan

Berita Acara Pembentukan PIC dari unsur masyarakat

Bacaan Lainnya

Jakarta, SIPNEWS.ID – Plt Lurah Marunda Idham Mugabe menyatakan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) atas polusi debu batu bara yang menimpa warga di tiga wilayah RW Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakara Utara adalah benar ditimbulkan oleh aktivitas bongkar muat batu bara dari Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda.

Berita

Demikian disampaikan Ketua RT 016 RW 007 Blok D2 rumah susun (Rusun) Marunda Abdul Azis kepada wartawan di Marunda, Senin (10/1/22). Menurutnya, keterangan Plt Lurah Marunda itu sangat penting untuk dipahami dan dijalankan semua pihak yang ada dalam tim penanganan dampak polusi debu batu bara bersama unsur pemerintah, masyarakat maupun tim teknis PPLH Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta dan Suku Dinas LH Pemkot Jakarta Utara.

Sebenarnya lanjut Azis, warga bersama pengurus RT dan RW sudah lelah membicarakan masalah dampak debu batu bara KCN Marunda yang diduga kuat telah menimbulkan berbagai penyakit yang diderita masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

“Sudah bertahun-tahun masalah ini menjadi perbincangan di masyarakat dan juga di Pemprov DKI Jakarta serta Pemkot Utara Utara, tapi tetap saja tidak ada hasilnya untuk terpenuhinya perlindungan kesehatan dan kenyamanan masyarakat Marunda terdampak,” tutur Azis.

Ia berharap dengan terbentuknya dan ditandatanganinya Person In Charge (PIC) dari unsur masyarakat dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dampak aktivitas bongkar muat batu bara KCN Marunda akan dijalankan bersama unsur pemerintah dijalankan dengan terbuka, transparan, profesional dan bertanggungjawab.

Adapun tugas PIC dari unsur masyarakat, yakni bertindak mewakili masyarakat yang terdampak aktivitas debu batu bara dari setiap Rukun Warga (RW). Memberikan informasi dan masukan kepada pemerintah dan pihak terkait terhadap dampak debu batu bara. Memberikan informasi kepada masyarakat terhadap hasil tindak lanjut penanganan debu batu bara.

Kemudian sarana penghubung antara pihak perusahaan pelaku aktivitas batu bara dengan masyarakat. Turut serta dalam penyusunan solusi, program penanganan dampak debu batu bara bersama pihak pemerintah dan perusahaan.

Dokumen berita acara pembentukan PIC dari unsur masyarakat dan ditandatangani bersama kemudian dibagikan kepada setiap anggota PIC. Perusahaan itu memang harus berproduksi, tapi mereka wajib mematuhi dan menjalankan semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Utamanya soal kepastian dampak lingkungan yang sehat bagi masyarakat maupun biota lainya sekitar lingkungan perusahaan. “Kita berharap kepada semua pihak yang terlibat harus memperhatikan serta mengutamakan akan kesehatan dan kenyamanan kehidupan masyarakat,” harap Azis.(Ril)

Pos terkait