Pergantian Pengurus NasDem Lhokseumawe tidak Sesuai Aturan Organisasi

Gambar Gravatar

Pergantian Pengurus NasDem Lhokseumawe tidak Sesuai Aturan Organisasi

LHOKSEUMAWE, SIPNEWS.ID – Proses pergantian pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Lhokseumawe dilakukan tanpa melalui mekanisme dan mengabaikan Peraturan Organisasi.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Iskandar selaku Sekretaris DPD NasDem Kota Lhokseumawe periode 2022-2024, Rabu, 8 Mei 2024.

Menurutnya, pergantian tersebut dilakukan secara diam-diam, saat para saksi dan pengurus sedang mengawal suara Partai NasDem pada pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, sehingga telah menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan kader partai yang memiliki slogan gerakan perubahan itu.

DPP Partai NasDem menerbitkan SK Kepengurusan baru untuk DPD NasDem Kota Lhokseumawe pada tanggal 16 Maret 2024, berdasarkan rekomendasi dari Ketua DPW NasDem Provinsi Aceh tertanggal 15 Maret 2024, tepat sehari setelah Irsan Sosiawan ditunjuk menjadi Ketua DPW NasDem Aceh.

Anehnya, posisi sekretaris DPD NasDem Kota Lhokseumawe yang baru diisi oleh mantan caleg DPR RI dari Partai Ummat, yang notabene adalah rivalnya Ketua DPW NasDem Aceh Irsan Sosiawan pada kontestasi pemilu Februari 2024 lalu. Selain itu, pada posisi wakil sekretaris diisi oleh caleg DPRK dari Partai Demokrat.

Pengurus DPD NasDem sebelumnya hampir seluruhnya di keluarkan dari struktur, keputusan DPP Partai NasDem tersebut membingungkan banyak pihak, dimana seharusnya pengurus lama diberikan reward atas prestasi yang telah ditorehkan, bukan malah diganti ditengah jalan sebelum semua tahapan pemilu selesai.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh pengurus telah bekerja keras untuk memenangkan Partai NasDem, dan hasilnya NasDem menjadi partai nasional pemenang Pemilu Legislatif di Kota Lhokseumawe dengan raihan lima kursi DPRK (DPRD).

Dikatakannya, selama ini kinerja pengurus DPD NasDem Kota Lhokseumawe menjadi salah satu yang terbaik di Provinsi Aceh, bahkan menjadi satu-satunya DPD yang menyelenggarakan Kampanye Akbar (Rapat Umum) pada Bulan Februari lalu, dengan menghadirkan Ketua Umum Surya Paloh dan Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh sebagai juru kampanye.

“NasDem punya mekanisme dalam pergantian struktur, biasanya menjelang berakhirnya masa kepengurusan, terlebih dahulu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pengurus, tetapi kali ini mekanisme itu tidak dijalankan, baik oleh DPW maupun DPP, bahkan terkesan dilakukan secara diam-diam dan terlalu dipaksakan,” ungkapnya.

Iskandar menambahkan, momentum pergantian tersebut juga sangat tidak tepat, dimana para kader sedang mengawal proses penghitungan suara di tingkat KIP Kota Lhokseumawe, bahkan pada rapat pleno pencermatan suara Dapil Banda Sakti yang digelar tanggal 18 Maret 2024, tidak bisa diikuti oleh saksi Partai NasDem karena surat mandatnya tidak berlaku lagi dengan adanya SK baru.

Kondisi tersebut sangat rentan dan berpotensi terjadinya kehilangan suara yang dapat berakibat berkurangnya perolehan kursi, karena di Dapil tersebut kursi kedua Partai NasDem berada pada posisi terakhir, yaitu kursi kesepuluh.

Terhadap Keputusan DPP Partai NasDem, kata Iskandar, Pengurus lama DPD NasDem Kota Lhokseumawe yang merasa dirugikan telah menyurati Ketua Umum DPP Partai NasDem untuk mempertanyakan dasar pergantian, padahal mereka sudah bekerja secara maksimal untuk memenangkan Partai NasDem.

“Kami tidak dapat menerima keputusan sepihak yang hanya didasari pada isu, fitnah, dendam dan kepentingan pribadi pihak tertentu, apalagi NasDem membawa slogan gerakan perubahan, dimana semua kadernya diharapkan dapat berperilaku jujur, terbuka dan tidak berpura-pura, tetapi nyatanya keputusan yang diterima penuh dengan misteri,” sebutnya.

Iskandar faham bahwa ada pergelutan kepentingan setelah NasDem Lhokseumawe menjadi partai nasional pemenang pemilu, apalagi saat ini akan dilaksanakan Pilkada dan penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tetapi jangan karena kepentingan elit, kadernya dikorbankan.

“Tidak ada logika yang dapat membenarkan, bila kadernya sendiri yang telah berkeringat dihilangkan, namun kader partai lain yang menjadi revalitas dalam pemilu justru dijadikan pengurus,” ucapnya mempertanyakan.

Pihaknya dapat memahami kewenangan DPP, tetapi yang tidak dapat dipahami ialah mekanisme dan keputusan yang dihasilkan. Atas dasar itu, maka pihaknya meminta DPP melalui Mahkamah Partai agar dapat meninjau kembali terhadap proses penerbitan SK yang tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi yang berlaku.(R)

Pos terkait