PALEMBANG, SIPNEWS.ID – Anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat berinsial Bripka IS (39) diduga menyetubuhi istri seorang tahanan narkoba berinisial IN (20).
Karena kejadian itu, suami korban yang tengah ditahan di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berinisial FP (59) kemudian melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel.
Pelaporan terhadap Bripka IS ke Propam Polda Sumsel dilakukan oleh FP melalui kuasa hukumnya Feodor Novikov Denny yang didampingi M Zully AP.
Keduanya diketahui telah mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian persetubuhan yang dilakukan Bripka IS pada Jumat (10/12/2021).
Dengan laporan tersebut, suami korban berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan berdasarkan pengakuan IN, saat ini korban tengah hamil sekitar dua bulan akibat persetubuhan tersebut.
“Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan,” kata Feodor dikutip dari TribunSumsel.com pada Jumat (10/12/2021).
Menurut Feodor, korban IN mengaku menuruti kemauan Bripka IS untuk melakukan persetubuhan karena dirinya berada di bawah tekanan.
Feodor menuturkan, Bripka IS mengancam korban IN akan memindahkan tempat penahanan suaminya dari semula LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ke Nusakambangan.
“Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Feodor kemudian mengungkapkan kronologi persetubuhan yang terjadi antara korban IN dengan Bripka IS. Berawal dari perkenalan IN dengan Bripka IS setelah istri anggota polisi itu menggadaikan surat tanahnya kepada korban.
Dari perkenalan itu, komunikasi lalu terjalin antara keduanya. Hingga akhirnya Bripka IS memberanikan diri mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.
“Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang),” ujar Feodor.
“Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring. Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sana lah terjadi tindakan tidak pantas itu.”
Kejadian persetubuhan itu kemudian diketahui suami korban berinisial FP yang masih mendekam di penjara. FP tahu setelah ada orang yang melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah dikonfirmasi kepada IN, korban mengakui telah terjadi persetubuhan itu. Korban IN, kata Feodor, juga berujar telah memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS.
“Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi,” ucapnya.
Feodor mengungkapkan, atas laporan yang dibuat kliennya FP, Bripka IS dijadwalkan bakal menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021) mendatang.
“Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor,” kata Feodor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi perihal pelaporan itu.
“Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya,” kata Kombes Supriadi. (Sumber : kompas.tv)