Rumor Beredar Pj Gubernur Aceh Bukan dari 3 Nama Usulan Mendagri, Masyarakat Diharapkan Menunggu Keputusan Presiden

Gambar Gravatar

Rumor Beredar Pj Gubernur Aceh Bukan dari 3 Nama Usulan Mendagri Masyarakat Diharapkan Menunggu Keputusan Presiden

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Semua penjabat (Pj) kepala daerah di Aceh baik gubernur maupun bupati/Wali kota akan mengakhiri masa jabatannya setelah setahun menjabat.

Bacaan Lainnya

Masa jabatan pertama yang akan segera berakhir adalah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.

Selanjutnya akan diikuti masa jabatan Pj bupati dan wali kota.

Setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Senin kemarin (3/7/2023) telah bertemu Presiden RI Joko Widodo untuk menyerahkan nama calon Pj Gubernur Aceh.

Beredar kabar bahwa nama calon usulan Pj Gubernur Aceh tidak seperti yang beredar kalangan masyarakat saat ini.

Sebelum dikabarkan Bustami Hamzah (Sekda Aceh), Safrizal ZA (Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri), dan Achmad Marzuki yang saat ini menjabat Pj Gubernur Aceh.

Namun menurut sumber yang Rampagoe.id terima 3 nama usulan Pj Gubernur Aceh bukan lah yang seperti diterima publik baru-baru ini.

“Calon Pj Gubernur Aceh masih rahasia, lagi banyak oprasi terselubung ini, bisa dipastikan bukan dari 3 nama yang Mendagri Usulkan,” ungkap salah seorang sumber terpecaya kepada Rampagoe.id, Selasa (04/07/2023).

Ia menambahkan salah seorang elit negara berinisal “L” turut ikut campur dalam semaraknya pengusulan Pj Gubernur Aceh, targetnya ingin kembali mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Banyak surat bodong Presiden lanjutkan AM jadi Pj Gubernur Aceh udah bertebaran kemana-mana untuk ngelihat situasi respon elit politik dan politikus di Aceh, kencang lobi politik elit kali ini, gak bakal dilepas kaya kemauan DPR Aceh,” tutupnya.(Red)

Pos terkait