Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Narkoba di Krueng Lingka

Gambar Gravatar

Satreskoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Narkoba di Krueng Lingka

Lhoksukon, SIPNEWS.ID – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) polres Aceh Utara menggelar konferensi pers, Rabu (17/11) terkait penangkapan kurir narkoba seberat 6.5 kilogram di gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal,S.I.K,.MM dalam konferensi pers menyampaikan penangkapan kurir narkoba yang berinisial M (55), ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

M ditangkap didalam sebuah gebuk dalam kebun di gampong Krueng Lingka, gebuk tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Hasil dari informasi tersebut Satreskoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke TKP, kata Kapolres Aceh Utara didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri,SH.

Lanjut AKBP Riza Faisal, pada Kamis malam (11/11) tim gabungan Satreskoba Polres Aceh Utara menyusun rencana operasi penggerebekan gubuk dalam kebun yang ditempati oleh pelaku yang berinisial M. Pada malam tersebut tim Satreskoba melaksanakan penindakan terhadap pelaku dan berhasil diciduk atau diamankan oleh tim Satreskoba.

Tambahnya, dalam penggerebekan tersebut tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti 50 gram, selanjutnya tim Satreskoba melakukan pengembangan lagi akhirnya ditemukan lagi sebanyak 6 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam teh China warna gold rata-rata 1 kilogram dalam per paket dan tim juga mengamankan sebuah mobil Honda Jazz warna hitam.

Dikatakan, tersangka M dalam keterangan hasil penyelidikan mengaku barang bukti sabu-sabu tersebut milik seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka ini (M) menerima barang bukti dari S pada pukul 20.00 WIB, tanggal 8 November 2021 lalu dengan dijanjikan upah lima juta per kilogram oleh S. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur dalam pengembangan kasus ini,” ungkapnya Kapolres.

Lebih lanjut Riza menambahkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, harga sabu-sabu ini per bungkus (1 kg) mencapai Rp 300 juta atau totalnya untuk 6 bungkus sebesar Rp 1,8 Miliar.

“Kalau di daerah pulau Jawa mungkin harganya sekitar 1 Miliar per kilogram,” sebut Riza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8000.000.000 ditambah sepertiga hukuman denda.

Kapolres Riza Faisal menyampaikan hal tersebut didampingi Kepala Satreskoba Iptu Samsul Bahri SH dan sejumlah personel lainnya. Dalam jumpa pers itu, Polisi juga turut menghadirkan tersangka M beserta barang bukti hasil penggerebekan.(Red).

Laporan : Sayed Panton

Pos terkait