Tak Hanya Rendang, Nasi Gurih Aceh Dendeng Babi Dijual di Jakarta Utara

Gambar Gravatar

Tak Hanya Rendang, Nasi Gurih Aceh Dendeng Babi Dijual di Jakarta Utara

JAKARTA, SIPNEWS ID -Tak hanya Nasi Padang rendang babi yang menjadi perhatian publik, sebuah gerai makanan di Muara Karang, Jakarta Utara juga menjual nasi gurih Aceh dengan menu andalan dendeng babi. Sialnya selain mencatut nama Aceh dengan makanan tidak halal itu, sang pemilik usaha itu tak mengumumkan bahwa gerai makanannya menjual makanan non halal.

Bacaan Lainnya

Pengalaman singgah di gerai makanan nasi uduk dendeng babi, diutarakan Muhammad Razi Firdana, entrepreneur muda asal Aceh, di Jakarta di akun media sosialnya. Suatu hari dia bersama keluarga hendak mencari sarapan di wilayah Pluit, Jakart Utara.

Saat itu, dia dan keluarganya sangat ingin makan nasi gurih Aceh. Hasil penelusuran di internet mengarahkannya ke sebuah tautan nasi_uduk_aceh77. Lokasinya sekitar Pasar Muara Karang.

“Pas sampai di lokasi kita gak curiga sama sekali karena brand yang dimunculin kan nasi uduk Aceh, tapi pas ngeliat dendengnya punya warna yang agak berbeda dengan dendeng yang biasa kita liat di Aceh,” tulis Raji, dalam postingannya yang diunggah Sabtu (11/6).

Sialnya pelayan dan pemilik tempat usaha itu tak memberitahu kepada pembeli bahwa mereka menjual makanan non halal. Raji mengaku kesal karena dia merasa tertipu.

“Kita tanya awalnya gak dijawab, bener aja dendeng yang dijual rupayanya gak halal, dan berbahan babi. Seingat saya malah karyawan di situ ada yang pakai jilbab,” sebut Raji.

Raji menyayangkan pemilik usaha itu menggunakan nama Aceh untuk menjual makanan tak halal. Apalagi Aceh adalah daerah yang menerapkan syariat Islam dan ditabalkan sebagai daerah Serambi Mekah.

“Aceh juga punya Undang-undang tersendiri terkait kekhususan syariat islam. Saya pikir semua orang pasti tau kalau masakan Aceh halal. Orang-orang kalau mau kulineran masakan Aceh gak perlu ragu soal kehalalannya,” tulisnya.

Tidak hanya di tempat yang disebut Raji, beberapa penelusuan makanan lewat online juga banyak ditemukan nasi gurih Aceh dengan sandingan babi dijaul di Jakarta dan sekitarnya.

Sebagai pegiat usaha Kuliner Aceh di Jakarta, Raji berharap pihak terkait menindak pemilik usaha yang mencatut nama Aceh dengan menjual makanan non halal itu.

“Yang saya kiritisi adalah brand Aceh yang muncul di produk tersebut, tapi menjual makanan non halal. Saya pikir kurang arif masakan Aceh/brand nama Aceh disandingkan dengan makanan non halal,” tambahnya. (Sumber :acehinfo.id)

Pos terkait