KARAWANG – Sejak kemarin, ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) melakukan aksi pengawalan perundingan Upah Kelompok Usaha (UKU) Karawang Tahun 2021 dan UMK tahun 2022 dengan Bupati Karawang.
Bahkan kemarin, massa sempat bertahan hingga tengah malam dan itupun belum ada kata sepakat antara Depekab Serikat Pekerja, Apindo dan Bupati Karawang.
Hari ini, Rabu (24/11/2021), massa KBPP Karawang terdiri dari FSPMI, LEM SPSI, TSK SPSI, RTMM SPSI, KEP SPSI, SARBUMUSI dan FSPEK KASBI kembali menggeruduk Kantor Bupati Karawang.
Pantauan di lokasi, Buruh FSPMI sejak pagi sudah berdatangan dari berbagai kawasan industri yang ada di Karawang memadati area gerbang Kantor Bupati Karawang.
Dari jajaran FSPMI Karawang, tampak Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H, Sekertaris KC FSPMI Kabupaten Karawang Ramli, Ketua SPAI FSPMI Kabupaten Karawang Rahmat Binsar, S.T, beserta perwakilan pimpinan buruh yang tergabung di Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP).
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, S.H, yang juga hadir di lokasi kepada media mengatakan Upah Kelompok Usaha (UKU) Karawang merupakan sebuah keadilan distributif sehingga pengusaha-pengusaha padat karya bisa memberlakukan upah minimum dan pengusaha-pengusaha padat modal bisa memberlakukan upah di atas upah minimum.
“Sehingga pemerintah pantas untuk memberlakukan UKU ini, dikarenakan Kabupaten Karawang mempunyai Perbup /Perda tentang ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Jika pemerintah mengacu terhadap PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2021 maka keadilan tidak akan pernah terjadi di Kabupaten Karawang,” tandas Suparno.[Ari]