Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang menertibkan sebanyak 133 lapak bangunan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Tanjung Pura-Peundei atau Jalan Baru, Karawang, Rabu (29/6/22). Penertiban tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan serta kesemrawutan yang terjadi di jalan tersebut.
Kegiatan penertiban dipimpin Kasiopdal Satpol-PP, Tata S, bersama personelnya sebanyak 100 orang, dibantu juga unsur TNI-Polri, Dishub, Denpom, Dinas Kebersihan PUPR Karawang, dan PLN.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Tata S menyampaikan, pelaksanaan penertiban sudah melalui SOP (Standard Operating Procedure) yaitu sebelum melakukan pembongkaran, Satpol-PP sudah menyampaikan surat teguran dan surat peringatan.
“Adapun langkah-langkah yang sudah kami lakukan adalah memberikan surat himbauan kepada 133 bangunan, lalu dilanjutkan surat teguran 1,2,3 yang berjeda selama 3 hari, kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan 1 dan 2 dengan waktu 3 hari. Sedangkan untuk peringatan ke 3 hanya 1 hari, dan hari ini langsung dilakukan pembongkaran,” jelas Kasiopdal.
Lanjutnya, dalam hal penertiban reaksi awal pasti ada penolakan, namun hal itu dapat kami atasi, karena prosedurnya sudah sesuai aturan. “Penertiban berlangsung kondusif, sehingga tujuan penertiban dapat tercapai yaitu meminimalisir kemacetan dan kesemrawutan di jalan tersebut,” pungkasnya. (DJ)