Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

Tiga kali Mangkir RDP, PT Rapala Lecehkan Lembaga DPRK

KUALASIMPANG, SIPNEWS.ID – PT. Rapala tiga kali diundang resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa Agraria, Kampung Perkebunan Sungaiyu dengan perusahaan dimaksud Mangkir [Tak pernah hadir].

Bacaan Lainnya

PT. Rapala tidak beritikad baik mau menyelesaikan sengketa Agraria dengan Kampung Perkebunan Sungaiyu. Buktinya tiga kali dilakukan RDP di DPRK tak sekalipun manajamen perusahaan tersebut hadir.

Artinya, PT Rapala tidak menghargai, menghormati undangan resmi DPRK. Sebaliknya ada indikasi pihak PT Rapala melecehkan lembaga dewan terhormat itu.

Padahal Kampung Perkebunan Sungaiyu hanya minta 10,7 hektar lahan yang harus dilepaskan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Rapala untuk dijadikan sebagai kepentingan sarana umum.

“Menurut hemat saya, PT Rapala telah melukai [melecehkan] para dewan terhormat di DPRK ini. Padahal sudah tiga kali dilakukan RDP mereka tak pernah mau datang. Mereka tak beritikad baik mau menyelesaikan masalah ini,” tegas Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Perkebunan Sungaiyu. Ramlan.

Atas mangkirnya manajemen PT Rapala membuat berang Ketua, Para Pimpinan dan Komisi I, DPRK Aceh Tamiang.

Mereka Melecehkan kita

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. Berang karena sikap dan ulah PT Rapala yang sangat tidak kooperatif atas konflik Agraria tersebut.

“Ini pelecehan terhadap lembaga dewan terhormat. Mereka itu tamu yang berinvestasi disini, selayaknya bersikap bijak, bukan membangkang,” tegas ketua Suprianto.

Kata Supriantor, sudah tiga kali dilakukan RDP, namun tak sekalipun pihak PT Rapala hadir. Jelas-jelas hal tersebut sudah melakukan pembangkangan dan mengangkangi lembaga DPRK.

Tak hanya Suprianto, Pimpinan DPRK Fadlon, SH dengan tegas mengatakan. Kalau PT Rapala sudah merendahkan harkat dan martabat lembaga DPRK.

“Saya minta kepada pak ketua [Suprianto] harus bertindak, jangan diam, mereka itu siapa. Hanya pengusaha yang datang ke Aceh Tamiang melakukan invasi usahanya disini. Jangan seenaknya saja buat sikap yang tidak terpuji,” tegas Fadlon yang kader Partai Aceh itu.

Dikatakan Fadlon, konflik Agraria antara Kampung Perkebunan Sungaiyu dan PT Rapala sudah akut [bertahun-tahun] namun belum juga selesai.

Kali ini, kata Dia; harus selesai dengan penekanan kepada pihak-pihak yang berkompeten. “Sebaiknya segera keluar Fatwa bersikap atas pelecehan ini. Tak sepatutnya mereka perlakukan lembaga DPRK ini untuk dilecehkan. Ingat dan garisbawahi bahwa mereka invasi usaha perkebunan ke Aceh Tamiang bukan untuk melecehkan dan bertindak tidak kooperatif,” tegasnya.

Lalu Ketua Komisi I, Muhammad Irwan mengatakan. Bagaimana bisa diselesaikan mereka [PT Rapala] saja tiga kali dilakukan RDP tidak kooperatif.

“Selain meleceh lembaga DPRK, mereka [PT Rapala] juga telah melukai warga Kampung Perkebunan Sungaiyu, tak hanya itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK), Kejaksaan Negeri Kualasimpang, yang hadir di RDP-pun dilecehkan,” katanya.

PT Rapala menunjukkan sikap yang sangat tidak terpuji, sebab bukan menyelesaikan tetapi membiarkan masalah tersebut menggelinding tanpa ada penyelesaian.

Dari rentetan itu, DPRK Aceh Tamiang bersikap dengan mengeluarkan enam poin penekanan kepada manajemen PT Rapala. 1. Keluarkan areal kampung oleh PT Rapala seluas 10,7 hektare; 2. Warga yang statusnya sebagai tersangka selama lima tahun dipulihkan; 3. Setop rencana penggusuran bangunan sekolah dan menghilangkan perkampungan.

Lalu yang ke 4. Membentuk tim turun ke lapangan; 5. meninjau pelepasan HGU PT Rapala seluas 34,9 hektare; dan 6. Meminta pembatalan izin HGU apabila perusahaan tetap tidak kooperatif kepada DPRK dan Pemda Aceh Tamiang.

LembAHtari Apresiasi DPRK

Enam poin isi penekanan kepada PT Rapala disambut applaus peserta RDP. “Ini yang kita harapkan sekaligus mengapresiasi sikap Ketua, Para Pimpinan dan Komisi I dan II DPRK Aceh Tamiang, sebab kami anggap ini sikap tegas yang mengangkat harkat dan martabat DRPK,” Kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH.

Langkah tegas yang di ambil oleh para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang beserta jajarannya serta pihak eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan dengan pihak PT Rapala.

“Kita sangat mengaspresiasi para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dengan tegas memberikan rekomedasi,” ungkap Sayed

Ketegasan dalam rekomendasi tersebut kata Sayed sangat jelas diputuskan oleh DPRK. Apalagi menyangkut status tersangka warga/Perangkat Kampung Perkebunan Sungai Iyu sebanyak 25 orang sejak bulan Juli 2018 harus segera dicabut laporannya dan dipulihkan status warga sebagai tersangka yang sudah 5 tahun dengan kondisi fisik yang tertekan.

Serta memberi rekomendasi sekaligus menetapkan Tim dengan mengikutisertakan dan atau juga melibatkan unsur dari kantor Badan Pertanahan dengan tujuan melihat dan meninjau langsung lokasi – lokasi yang pernah di inclave (dilepaskan) seluas 34, 9 Ha oleh perusahaan untuk kepentingan publik, perumahan, persawahan.

Jalan dan parit saat perpanjangan HGU dan Risalah pemeriksaan tanah B menjadi pertimbangan dan di tandatangani oleh Kanwil BPN Aceh No 01/PPT/B/2014 tanggal 1 Februari 2014 dengan 6 item konsideran dalam SK BPN RI NOMOR :73/

HGU/BPN/ RI tgl 14 April 2014.

“Sampai saat ini lokasi Inclave (wilayah) yang dilepaskan untuk Kampung Perkebunan Sungai Iyu, warga tidak pernah tahu, dimana dan mana daerahnya,” sebutnya.

Menurut Sayed Zainal dari Somatie LembAHtari pada tanggal 14 Juni 2022 lalu, agar diundang semua yang terkait dan dapat hadir.

“Dalam hal ini PT Rapala tidak hadir, dan saya pikir pihak perusahaan itu tidak ada etika baik untuk menyelesaikan yang dihadapi oleh masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Tiga kali diundang tapi tidak hadir. Mereka tidak mengharga Lembaga Legislatif kita dan ini menjadi catatan bagi masyarakat Aceh Tamiang khususnya dan Aceh pada umumnya bahwa mereka tidak ada niat baik,” tegasnya.

Sayed Zainal kembali menekankan dalam persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT Rapala ini dapat menjadi pelajaran terbesar. Dan DPRK Aceh Tamiang sudah menunjukan integritas sebagai lembaga perwakilan rakyat dan ini harus terus ditanamkan sebagai wakil rakyat berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Terimaksih para Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Komisi I dan II serta OPD yang telah melahirkan rekomendasi. Persoalan Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT Rapala saya katakan bukan saja persoalan bagi mereka saja tapi ini menjadi persoalan kita bersama, baik kabupaten, propinsi maupun pusat karena persoalan ini terkait dengan wilayah administrasi kampung tersebut,” Pungkasnya. [Sumber : mediaceh.co.id)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait