TORA Pekerjaan Yang Tidak Pernah Usai
Banda Aceh, Sipnews.id – Administrasi terkait pertanahan tergolong paling buruk di Aceh, hal ini terungkap saat kunjungan Tim Ombusmen Republik Indonesia berkunjung ke Aceh dan melakukan pertemuan di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Senin 29 Nopember 2021.
Akhyar Tarfi, S.SiT, M.H Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Aceh yang memimpin pertemuan mengatakan, pengaruh konflik yang berkepanjangan di Aceh telah membawa dampak pada konflik pertanahan di masa sekarang. Pada masa konflik, perusahaan-perusahaan besar sangat leluasa mengkapling tanah untuk HGUnya.
Tidak sedikit lahan yang pernah digarap masyarakat, masuk dalam kawasan yang terbitkan HGU. Layak jika kemudian, perusahaan tersebut yang harus rela manakala lahan semacam itu masuk dalam program TORA, untuk kita kembalikan ke rakyat. Ungkap Akhyar menyampaikan ke Ombusmen RI.
Akhyar juga berkeyakinan bahwa, amanah MoU Helsynki juga sangat fokus dilaksanakan dalam program TORA ini. Yang antara lain bertujuan, mengurangi kemiskinan di Aceh begitu butir MoU memerintahkan. Sehingga dengan program TORA ini, ikut melaksanakan perintah tersebut mengembalikan tanah rakyat dan menciptakan kembali lahan lahan perkebunan rakyat.
Akhyar juga mengakui bahwa persoalan TORA kadang terkendala pada daerah masing-masing, karena HGU ini umum melibatkan penguasa masa lalu sehingga kadang berlarut-larut.
Dari catatan slide yang ditampilkan BPN Aceh tergambar bahwa, Aceh Besar dan Aceh Timur yang memiliki lahan TORA yang terlihat lebih besar di banding kabupaten lainnya. Aceh Besar sekitar 9.000 Ha lebih dan Aceh Timur berkisar 5.900 Ha.
Ombusmen RI tidak banyak yang dikomentari, mereka hadir dalam rangka kunjungan rutin dan baru menginventarisir persoalan di daerah yang masuk dalam wilayah pengampuan pejabat Ombusmen pusat masing-masing. Dari Ombusmen RI tim dipimpin oleh Dadan Suparjo Suharmawijaya dan didampingi wakil dari Ombusmen Aceh.
Beberapa catatan reporter yang sering hadir pada pertemuan Dinas Pertanahan Aceh dan BPN Kab/kota, TORA ini bagai sebuah persoalan yang tidak pernah selesai. Ada saja tingkat kesulitannya, dimulai dari lemahnya administrasi kepemilikan lahan masa lalu sampai pada persoalan lahan dikuasi oleh penguasa masa lalu. Sehingga 1 objek TORA kadang baru bisa tuntas 5 sampai 10 tahun, atau ada yang sampai sekarang tidak ketemu jalan penyelesaiannya. (M)