Badan Reintegrasi Aceh Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat/Wilayah Kabupaten/Kota dan Satuan Pelaksanan Badan Reintegrasi Aceh Seluruh Kabupaten/Kota
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten/Kota. Rakor yang dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari di Hotel Kriyad Banda Aceh dari tanggal 18 – 20 Juni 2023 dibuka oleh Asisten I Pemerintah Aceh Bapak M. Jafar, SH. M.Hum sekaligus menjadi pemateri. Rapat Koordinasi (Rakor) tahun ini Badan Reintegrasi Aceh mengambil tema “Perencanaan Pembangunan Untuk Aceh Damai Berkelanjutan”. Tema ini di ambil mengingat sudah 17 tahun damai aceh masih banyak kendala serta hambatan bagi Badan Reintegrasi Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam menjalan program reintegrasi bagi mantan Kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik demi menjaga perdamaian Aceh yang berkelanjutan. Selain Satpel Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Kota pesereta Rakor juga di hadiri oleh Ketua KPA Pusat dan KPA Wilayah Kabupaten/Kota.
Tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) adalah untuk menyusun rencana strategis Badan Reintegrasi Aceh agar menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan aceh. Hal ini dimaksud agar perencanaan pembangunan untuk daerah senantiasa konsisten dan sejalan untuk penguatan perdamaian, maka untuk itu perlu kiranya Badan Reintegrasi Aceh Menyusun sebuah dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2024 – 2029 sebagai dasar dalam mengembangkan program dan kegiatan penguatan perdamaian sesuai amanah MoU Helsinki dan UUPA. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah serius dalam menangani terkait Penguatan Reintegrasi Aceh secara Dana Otonomi Khusus (Otsus Aceh), maka Pemerintah Aceh dengan ini Wajib Mengalokasikan Dana Pemberdayaan Ekonomi untuk Mantan Kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik dalam hal Penyelesaian Penguatan Reintegrasi yang telah dituangkan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2015 dari perjanjian Mou Helsinki. Jelas Ketua Badan Reintegrasi Aceh – BRA Suhendri, A.Md dalam sambutannya.
Bapak M. Jafar, SH. M.Hum juga memaparkan pada sesi materi tentang kedudukan Badan Reintegrasi Aceh dalam menjaga perdamaian Aceh yang berkelanjutan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2015. Badan Reintegrasi Aceh sebagai Lembaga khusus yang dibentuk untuk melaksanakan Reintegrasi mempunyai Tugas, Fungsi serta Wewenang yang besar untuk menjaga perdamaian Aceh yang berkelanjutan maka untuk itu Badan Reintegrasi Aceh harus mempunyai Road Map dan Rencana Strategis (Renstra) sebagai acuan dalam menyusun program reintegrasi.
Pemeteri dari Bappeda Aceh yang di wakili oleh Bapak Zulfikar, S.STP, M.Si memaparkan tentang Langkah – Langkah Penyusunan Renstra Badan Reintegrasi Aceh 2024 – 2029. Sesuai dengan Qanun Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus. Karena dalam rangka pelaksanaan penguatan perdamaian Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengalokasikan dana otonomi khusus untuk mewujudkan perdamaian yang abadi.
Acara Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlansung selama 3 (Tiga) hari banyak mendapatkan masukan dan gagasan dari para pemateri dan peserta Rakor yang akan menjadi bahan untuk penyusunan Recana Strategis (Renstra) Badan Reintegrasi Aceh 2024 – 2029. Rapat Koordinasi (Rakor) ditutup oleh Bapak Saifullah, S.Sos, MM sebagai Kepala Bagian Umum, Perlengkapan dan SDM di Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh – BRA.(Red)






