Beredar Koran Berlogo KPK dengan Tujuan Pemerasan, Ini Faktanya

Gambar Gravatar

Jakarta, SIPNEWS.ID – Beredar surat kabar dengan logo KPK bernama ‘Koran Pengawas Korupsi’ yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak tertentu.

KPK angkat bicara.
“KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Bacaan Lainnya

Ali menjelaskan bahwa koran tersebut memang beredar dengan logo mirip persis dengan logo KPK. Dia menyebut koran itu tersebar di wilayah Jakarta.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Ali.

“Surat kabar ‘Koran Pengawas Korupsi’ dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta.

Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya,” sambungnya.

Lalu, dia mengatakan KPK memang memiliki surat kabar tersendiri. Surat kabar itu bernama Majalah Integrito yang berbentuk cetak dan online.

“Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito,” ujarnya.

“Selain itu, publik juga dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ali meminta oknum pembuat surat kabar ‘Koran Pengawas Korupsi’ untuk segera menghentikan modus yang dilakukannya itu. Dia juga mengimbau masyarakat tak mudah percaya pada modus tersebut.

“KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar KPK untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” katanya.

Ali juga menyarankan agar segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya. (Sumber : Detik.com)

Pos terkait