Bunga Pinjol Legal Turun 50%, Ini 3 Faktanya

Gambar Gravatar

Jakarta, SIPNEWS.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan bunga pinjol legal. Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan langkah tersebut untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pendanaan usaha.

“Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50% tentunya sebagai upaya bagaimana fintech lending ini agar lebih terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi apalagi harganya sangat kompetitif,” kata Adrian dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Bacaan Lainnya

Berikut tiga fakta penurunan bunga pinjol:

1. Bunga Pinjol Jadi 0,4%
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan dengan ketentuan pembatasan atas maksimal tersebut, maka batasan bunga pinjol legal akan berubah menjadi 0,4% per hari, dari sebelumnya 0,8% per hari.

Dia menjelaskan, bunga 0,4% tersebut digunakan untuk keseluruhan biaya operasional pemberi pinjaman seperti administrasi, pelayanan, biaya aplikasi dan lain-lain.

2. Berlaku Satu Bulan
Bunga 0,4% akan berlaku dari mulai hari ini sampai satu bulan ke depan. Ke depan, pihaknya mengevaluasi dan membuat keputusan diperpanjang atau tidak. Selain itu, bunga ini juga berlaku untuk 106 pinjol legal yang berada di bawah naungan AFPI.

3. Berharap Pinjol Dituntas Habis
Selagi pelaku usaha pinjol legal menurunkan batasan bunga, AFPI berharap pemerintah dapat segera melakukan upaya-upaya memberantas pinjol ilegal dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga memberikan keringanan biaya operasional layanan transaksi pinjol legal.

“Kita berharap dalam satu bulan ke depan, kepolisan dan penegak hukum hingga pengadilan dapat memproses dan memberikan efek jera pada seluruh pelaku pinjaman ilegal, juga sektor pendukung yang ikut bekerja sama. Jadi kita harapkan satu bulan dapat diberantas tuntas,” pungkasnya. (Sumber : Detiknews.com)

Pos terkait