Desak Cabut Aturan JHT, FSPEK KASBI Karawang Bakal Ikuti Aksi di Kemenaker RI

Gambar Gravatar

KARAWANG – Ketua FSPEK KASBI Kabupaten Karawang melalui Panglima BARA KASBI, Jakaria mengatakan KASBI Kabupaten Karawang sangat kecewa dengan dikeluarkannya Permenaker nomor 2 tahun 2022 oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Ini sangat merugikan masa depan kaum buruh. Karena di sisi lain, saat ini buruh secara penghasilan belum mampu mencukupi kehidupannya dan di sisi lain setelah kehilangan pekerjaan kaum buruh belum bisa langsung mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap pria yang akrab disapa Bang Jack ini kepada media, Selasa (22/02/2022).

Bacaan Lainnya

Berbicara JHT baru bisa dicairkan di kala usia 56 tahun, kata dia, akan menjadi persoalan apabila kita tidak bekerja. Dan secara otomatis tidak punya penghasilan maka akan berdampak secara penghidupan kita selaku kaum buruh.

“Menyikapi persoalan yang terjadi saat ini maka organisasi (FSPEK KASBI) menginstruksikan untuk melakukan aksi penolakan kepada Kementerian Tenaga Kerja tanggal 23 Februari besok di Kemenaker RI, Jakarta,” ungkapnya.

Bang Jack juga menjelaskan, untuk perjuangan internal di tingkat Basis KASBI Kabupaten Karawang, turut menyikapi persoalan menyangkut JHT ini.

“Kita sudah melakukan konsolidasi rapat diharapkan besok tanggal 23 Februari, anggota yang ada di tingkatan basis bisa memaksimalkan untuk mengikuti aksi menekan Kementerian Tenaga Kerja RI agar segera mencabut atau membatalkan terkait peraturan nomor 2 tahun 2022,” tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Jack juga menjelaskan bahwa Basis KASBI Kabupaten Karawang saat ini sedang melakukan revisi pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dimana saat ini ada beberapa pasal yang ada di PKB sudah kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang tetapi informasinya saat ini dikembalikan untuk dirundingkan kembali.

“Karena ini menyangkut hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh. Jadi Tim FSPEK KASBI Kab. Karawang melakukan pengawalan pembahasan PKB ini,” tegasnya.[Ari]

Pos terkait