H. Errie Kosasih SA, SH: Saya Harap Gubernur Jabar Gentle Seperti Gubernur Anies

Gambar Gravatar

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menerbitkan sebuah keputusan Gubernur Nomor: 561/kep.732-kesra/2021 tertanggal 30 November 2021, dampaknya ada 11 kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan UMK.

Terkait hal ini gabungan aliansi buruh Jawa Barat akan menggelar aksi tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2021, dimana salah satu tuntutannya adalah mencabut keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep.732-kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Ketua LBHC KEP SPSI Kabupaten Karawang H. Errie Kosasih SA, SH, saat diwawancarai media ini, Senin (27/12/2021), mengatakan untuk rencana aksi besok para buruh Jabar ke provinsi, tentu ingin mendengar sikap dari Gubernur Jawa Barat yang tentunya kami berharap bisa bersikap gentle seperti Gubernur Anies (Gubernur DKI Jakarta).

“Bicara Gubernur DKI pun sanggup melakukan itu dan menurut saya itu sebagai terjemahan dari putusan MK. Artinya sangat tidak berdasar bahwa harus berlandaskan pada PP 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU 11 Tahun 2020 adalah pertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Menurutnya, itu sangat jelas sekali dan walaupun ada yang kontroversi seolah-olah UU Nomor 11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi kan juga ada amar yang lain yang menyatakan bahwa hal-hal yang strategis itu harus ditangguhkan.

“Kemudian juga tidak boleh lagi membuat keputusan yang baru. Jelas bahwa terkait dengan pengupahan, terkait dengan perburuhan itu merupakan strategis nasional, itu patut dikesampingkan,” bebernya.

“Gubernur Anies saya bilang sudah bersikap tegas dan jelas sebagai pengejawantahan dari putusan MK,” tandasnya.

Ditanya apabila aksi besok tidak direspon Gubernur Jawa Barat, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang ini sangat menyesalkan bila hal itu terjadi.

“Bicara apa yang akan terjadi jika gubernur tidak merespon, ya tentu kita sangat menyesalkan. Kami ini rakyat yang harus dihargai dan dihormati oleh gubernur, bahwa yang kami tuntut adalah realisasi dari rekomendasi bupati,” ungkapnya.

“Jelas walikota/bupati sudah merekomendasikan masalah UMK ke gubernur. Jadi tidak ada alasan lain, yang diolah itu adalah rekomendasi bukan harus mendengar PP 36 UU Nomor 11 tahun 2020 yang jelas-jelas secara konstitusional harus dikesampingkan,” tegas H. Errie Kosasih SA, SH.[Ari]

Pos terkait