Harapan DPRK Sabang Agar Raqan Tahun 2022 Dapat ditetapkan Menjadi Qanun Kota Sabang Tahun 2022

Sabang, SIPNEWS.ID – Dalam Mewujudkan Konsikuennya agenda pokok DPRK Sabang Bersama Pemko Sabang dalam menyelesaikan beberapa pembahasan Rancangan Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2022 melalui Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II serta tim legislasi Pemerintah kota Sabang.

Bacaan Lainnya

DPRK Kota Sabang berharap Raqan tahun 2022 yang telah selesai di dibahas agar segera dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang tahun 2022 sesuai ketentuan.

 

DPRK Sabang sudah membahas rancangan – rancangan qanun kota sabang tahun 2022 melalui panitia khusus I dan panitia khusus II dprk sabang terhadap 6 (enam) rancangan qanun yang masuk dalam prolegda kota sabang tahun 2022 ke 6 (enam) rancangan qanun tersebut 3 (tiga) diantaranya ditarik kembali oleh tim legislasi Pemerintah Kota Sabang.

Terhadap pembahasan rancangan–rancangan qanun kota sabang tahun 2022 yang dilakukan oleh panitia khusus DPRK Sabang bersama tim legislasi Pemerintah Kota Sabang, ada 3 (tiga) rancangan qanun sudah selesai di fasilitasi oleh biro hukum setda aceh, untuk nantinya dapat ditetapkan menjadi qanun kota sabang tahun 2022, antara lain yaitu :

 

Rancangan Qanun tentang perubahan kedua atas qanun kota sabang nomor 2 tahun 2009 tentang penghapusan kelurahan dan pembentukan gampong dalam kota sabang;

Rancangan qanun tentang pemilihan keuchik serentak; dan Rancangan qanun tentang pengelolaan keuangan daerah.

 

Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir kepada media mengatakan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh rekan rekan Tim Pansus DPRK Sabang, Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang, Para Kepala OPD dan semua pihak yang telah berkontribusi secara Bersama sama serta dapat menyelesaikan pembahasan beberapa Rancangan Qanun Kota Sabang, melewati proses pembahasan yang panjang, dan sangat menguras energi serta pikiran, namun semua itu merupakan sikap kepedulian dan tanggungjawab kita, terhadap kesinambungan Pembangunan di Kota Sabang yang kita cintai ini.

Lanjutnya. DPRK Sabang mengharapkan Tim Legislasi Pemerintah Kota Sabang dan Dinas pemerakarsa terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2022 yang telah selesai kita bahas Bersama DPRK Sabang dan telah selesai difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, agar dapat segera disempurnakan untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Sabang.

 

Sedangkan untuk 3 (tiga) rancangan-rancangan qanun kota sabang tahun 2022 ditarik kembali oleh tim legislasi pemerintah kota sabang, antara lain yaitu :

Rancangan qanun tentang sumber daya air; Adapun penarikan rancangan qanun ini karena sebagian besar kewenangan pengelolaan sumber daya air di kota sabang merupakan wewenang pemerintah pusat, yang pelaksanaannya dibawah balai wilayah sungai sumatera.

Rancangan qanun tentang perubahan atas qanun kota sabang nomor 4 tahun 2012 tentang pajak daerah; Penarikan rancangan qanun ini karena dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka semua perda/qanun yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah harus diperbaharui dan ditetapkan dalam satu perda/qanun dan untuk Rancangan qanun tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengedalian covid 19. Penarikan terhadap rancangan qanun ini dikarenakan secara etimologi dan kaedah statistik terkait penyebaran covid 19 sudah terkendali, dimana dari pandemi menjadi endemi, dengan ditemukannya teknologi vaksin covid 19, dan tidak ada legal standing serta aturan yang relevan mengharuskan untuk membuat qanun tersebut.

Harapan Pj. Wali Kota Sabang

Pj. Wali Kota Sabang Drs. Reza Fahlevi, M.Si menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dprk sabang, khususnya panitia khusus I dan panitia khusus II yang telah berupaya merampungkan pembahasan rancangan-rancangan qanun prioritas sebagaimana tertuang dalam program lagislasi kota sabang tahun 2022, hal ini disampaikan Pj. Wali Kota sabang pada rapat Paripurna penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang.

 

Lanjutnya, Qanun-qanun tersebut diharapkan bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sehingga dapat segera di implementasikan dalam rangka memperkuat instrumen pembangunan daerah di kota sabang, kami menyadari banyak dinamika yang harus dilalui, terlebih lagi kebutuhan hukum dan perubahan regulasi yang begitu cepat menuntut kita untuk segera melakukan penyesuaian terhadap produk hukum di daerah.

Untuk itu, saran, pendapat dan masukan dari anggota dewan perwakilan rakyat kota sabang sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan materi qanun-qanun kota sabang. [Red]

Pos terkait