Janjikan Proyek Fiktif, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi
BANDA ACEH, SIPNEWS.ID – Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk pelaku penipuan dan penggelapan dengan janji adanya sebuah proyek.
Pelaku SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur yang dibekuk pada salah satu rumah di kawasan Aceh Utara itu melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49), warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list kemenangan tender Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Aceh Barat di Caffe Romen, Banda Aceh pada 25/3/2021 silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.
“Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Caffe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp 81,5 juta,” sebut AKP Ryan.
kepada pelaku ternyata sudah lama ditunggu tidak ada kabar berita dari SAI, dan korban mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh, dan pekerjaan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya.
Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp 81,5 juta.
Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong. (Sumber : Ajnn.net)