Periksa Pemilik Tanah, KPK Gali Proses Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Gambar Gravatar

Periksa Pemilik Tanah, KPK Gali Proses Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

JAKARTA, SIPNEWS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 pada Senin (25/10/2021).

Bacaan Lainnya

Adapun saksi yang diperiksa yakni pihak swasta bernama Suyadi dan Ibu Rumah Tangga bernama Sofia M Sujudi Rassat.

“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, KPK Dalami Tugas Pelaksana Bendahara Pengeluaran Disdikbud Banten
“Selain itu didalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya,” ucap dia.

Terkait penyidikan kasus ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8/2021).

Penggeledahan itu dilakukan di sebuah rumah dan kantor dari para pihak yang terkait perkara tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dana atau penahanan dilakukan.
“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ucap dia. (Sumber : Kompas.com)

Pos terkait