Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengultimatum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk memproses oknum JPU, yang diduga melakukan intervensi terhadap kliennya.
“Saya ingatkan lagi Kejati, Kejari, untuk was-was, saya tidak ada pernah berhenti kasus ini, jika memang tidak sanggup bina itu anak buah mu (oknum JPU), anda (Kejati Aceh) mundur saja,”kata Razman kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Razman juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar memerintahkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memproses JPU berinisial R agar dicopot karena sudah tidak sesuai etika dan telah melanggar prosedur kerja.
“Jangan kira ini main-main dengan perkara ini, saya punya rekaman Cctv nya dan saya akan proses sampai ke Kejaksaan Agung soal ini, jika perkara ini tak selesai” ungkapnya.
Bahkan Razman mengatakan oknum JPU tersebut juga menghina prospesi pengacara dengan indikator ingin bermain sendiri.
“dia (oknum JPU) sempat mengatakan jangan pakai pengacara kepada klien saya, apa urusan dia larang-larang orang ?,” sebut Razman.
Ia juga mengingatkan Kejati agar tidak membuat hal yang memalukan dalam melakukan tugasnya.
“Kalau tidak sanggup mundur, jangan buat malu lah di Aceh itu,” kata Razman.
“Jika seperti ini ceritanya mereka berarti tidak serius,” lugas nya.
Diketahui, Razman Arif Nasution mengaku sudah melayangkan surat kepada Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Aceh perihal pengaduan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Ada cara-cara curang yang dilakukan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU),”kata Razman kepada wartawan di PN Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021 lalu.
Namun hingga kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus dugaan penipuan kadar emas masih belum berganti.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan akan menyelidiki laporan kasus dugaan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan cara-cara curang kepada terdakwa kasus dugaan menjual emas tidak sesuai kadar.
Ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf kepada wartawan usai menggelar konferensi pers penetapan tersangka tipikor pembangunan jembatan Gigieng, Kabupaten Pidie tahun angaran 2018, Jumat 22 Oktober 2021.
“Yakin dan percaya kalau surat itu ada di meja saya pasti disposisi,”kata Kajati Muhammad Yusuf. (Red)