KEMBALI KE KHITAH MENYATUKAN POTENSI MEMBANGUN NEGERI “Pancasila 1 Juni 1945 Pseudo Dasar Negara RI Sebuah Penyelewengan”
SOLO – Keputusan Presiden Soekarno Nomor 150 Tahun 1959, menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, menggantikan UUD. Sementara, salah satu konsiderannya “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut”.
Bung Karno dalam pidato HUT Proklamasi RI 17 Agustus 1959 menyatakan bahwa ‘Negara Indonesia memiliki landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan strukturil, yaitu Pemerintahan yang stabil. “Kedua-duanya terdapatlah secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945’. Selama 21 tahun Presiden Soekarno tidak pernah menggunakan Pancasila 1 Juni 1945. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila, tidak berarti ada Pancasila lain disamping Pancasila sebagai dasar Negara.
Penamaan Pancasila 1 Juni 1945, disamping a historis juga melanggar konstitusi Tap MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998 yang memutuskan bahwa ‘Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara’.
Kegagalan Sejarah Ideologisasi Pancasila
Rezim Orde Lama melakukan Ideologisasi Pancasila melalui indoktrinasi Manipol USDEK beserta aturan turunannya yang kemudian melahirkan NASAKOM, dan berakhir dengan pemberontakan G30S PKI. Rezim Orde Baru melalui penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa, BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan asas tunggal Pancasila bagi semua organisasi massa dan Partai Politik. Berakhir dengan kerusuhan dan pengunduran diri Presiden Soeharto.
Setelah reformasi 1998 sampai masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ada lagi ideologisasi Pancasila oleh Pemerintah. Pancasila sebagai Dasar Negara sudah inherent dalam semua kebijakan, aturan dan keputusan Pemerintah, kehidupan bermasyarakat yang multi etnis dan agama, tidak terkekang oleh Pemerintah dan berjalan dalam ke-Bhineka Tunggal Ika-an.
Pemerintahan Ir. Joko Widodo (2014) menunjukkan visi dan misi ke arah ideologisasi Pancasila 1 Juni 1945, meneguhkan kembali jalan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 dan Trisakti sebagai ideologi penuntun, penggerak, pemersatu perjuangan dan sebagai bintang pengarah. (Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, Buku I Agenda Pembangunan Nasional). Sesuatu yang terasa aneh dan tampak disengaja penyebutan Pancasila 1 Juni 1945, insinuatif untuk merubah jalan ideology dasar NKRI yang bernama Pancasila tanpa predikat apapun.
Ideologisasi Pancasila adalah Historical Failure (kegagalan sejarah) di masa lalu diulang lagi secara sistimatis dengan mengeluarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, membentuk UKP-PIP (Unit Kerja Presiden – Pembinaan Ideologi Pancasila) yang kemudian direvitalisasi menjadi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). DPR RI yang didominasi oleh PDIP dan koalisinya pun mengusulkan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) pada 2020, meskipun akhirnya gagal.
Narasi HIP sudah dipersiapkan sebelumnya dalam Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang BPIP yang memiliki tugas dan fungsi menyusun Garis-Garis Besar Haluan Ideologi Pancasila (GBHIP). UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistim Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 5 berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. Setelah RUU HIP gagal karena diprotes masyarakat luas, narasi HIP tetap dipaksakan masuk dalam UU Omnibus Law yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 3 huruf d.
Presiden mengusulkan RUU BPIP sebagai ganti RUU HIP pada 2021 agaknya merupakan kompromi politik belaka. guna memperkuat legal standing BPIP yang selama ini legalitasnya baru berupa Perpres (Peraturan Presiden). Jika menjadi UU BPIP sebagai lembaga produk Negara, akan menjadi lembaga Super Body dalam ideologisasi Pancasila, memiliki otoritas tunggal dalam menafsirkan Pancasila.
Berdasarkan hal di atas, Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) sebagai organisasi masyarakat ikut andil nyata mengawal keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi dan landasan dasar bernegara dari para pendiri bangsa menyatakan sikap”
1. Semangat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembalinya UUD 1945 ke pangkuan ibu pertiwi, yang di dalam pembukaannya tercantum Pancasila sebagai dasar negara perlu direaktualisasikan oleh pemerintah dan semua elemen bangsa.
2. Jelang Pemilu serentak; pilpres, pileg dan pilkada 2024 yang secara resmi sudah dimulai tahapannya pada 14 Juni 2022 di KPU Pusat Jakarta, memerlukan persiapan ekstra dari seluruh elemen masyarakat, terutama aparat keamanan, penyelenggara pemilu dan pejabat. Peristiwa tragis yang mengharu biru pada Pemilu 2019 sebelumnya. Ratusan korban petugas KPPS meninggal, ribuan yang jatuh sakit dan keterbelahan anak bangsa menjadi cambuk untuk bekerja jujur, profesional dan lebih baik lagi.
3. Partai Politik sebagai instrumen demokrasi penerus perjuangan Proklamasi 17 Agustus 1945 supaya kembali ke Khitah Perjuangan menjadikan Pembukaan UUD 1945 sebagai langkah perjuangan meraih cita-cita kemerdekaan tanpa terpengaruh oleh ideologi dan paham lain yang
bertentangan dengan dasar Negara, seperti Liberalisme, Kapitalisme dan Komunisme yang pernah dilakukan PKI membonceng pemerintah, memengaruhi dan memperkuat lahirnya NASAKOM.
4. Partai Politik khususnya PDIP yang mayoritas menguasai istana dan gedung dewan serta selalu membawa nama besar dan nilai-nilai perjuangan Soekarno dalam pergerakan Partainya, diharapkan mampu memelopori tegak kembalinya konstitusi UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 sebagai suatu rangkaian kesatuan konstitusi. Membangun jati diri bangsa dan Negara (Nation and Character Building) dalam keberagaman agama dan budaya berbasis kemanusiaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Penyebutan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi bangsa dan Negara adalah sebuah pengkhianatan dan penyelewengan terhadap dasar Negara RI, Keppres No. 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila, sama sekali tidak mengintroduksi apalagi merekomendasikan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi bangsa Indonesia. Hanya ada satu Pancasila dasar Negara RI. Tidak ada Pancasila 1 Juni 1945 maupun Pancasila 22 Juni 1945.
6. Menyerukan Pemerintah Joko Widodo menghentikan upaya ideologisasi Pancasila oleh Negara, melalui BPIP dan RUU BPIP karena akan menimbulkan pro dan kotra klaim terhadap penafsiran Pancasila yang seharusnya melindungi ke-Bhineka Tunggal Ika-an. Berusaha memberikan solusi konstitusional sesuai Tap. MPR Nomor V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, dan Tap MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Jika diperlukan mengadakan Dialog Nasional berkaitan dengan falsafah negara Pancasila, sehingga menjadi sebuah pegangan bersama dan disepakati demi menyongsong kehidupan bernegara yang
lebih baik, tidak menjadikan ideologi falsafah negara sebagai alat oligarki penguasa.
7. MPR, DPR dan DPD RI supaya mengambil langkah mengembalikan marwah kedaulatan Negara, bersatu bersama anak bangsa melawan upaya penggeseran falsafah dasar negara Pancasila yang agamis kearah ideologi yang bercita rasa sosialis, komunis dan kapitalis. Mewaspadai dan bersatu
melawan infiltrasi asing terutama dari PKC (Partai Komunis China) ke dalam lembaga negara melalui investasi, kerjasama bilateral antar negara dan partai, utang, pengiriman tenaga asing legal maupun illegal dan lain-lain.
Demikianlah pernyataan sikap Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ), sebagai bentuk kontribusi pemikiran dalam upaya membangun Masyarakat Madani Indonesia, sesuai dengan jiwa dan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
SOLO MADANI INDONESIA JAYA
Drs. H. Yusuf Suparno
Ketua
Khoirul Akhyar, S.T., M.Kom
Sekretaris
Mengetahui
Shobbarin Syakur
Ketua Pembina







