Oknum Polisi di Medan yang Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Divonis Hukuman Mati

Gambar Gravatar

MEDAN, SIPNEWS.ID – Oknum Polisi di Medan yang Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Divonis Hukuman Mati, Aipda Roni Syahputra adalah terdakwa dalam pembunuhan dua gadis. Hukuman mati dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusannya, Ketua MK Hendra Utama Sutardo mengatakan Aipda Roni Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP. “Oleh karena itu, terdakwa Roni Syahputra divonis hukuman mati,” kata hakim, Senin (10/11/2021).

Bacaan Lainnya

Hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa Aipda Roni Syahputra juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korban bernama Aprilia Cinta masih di bawah umur. “Sementara tidak ada faktor yang meringankan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah, yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati (conform) mengungkapkan pemikirannya.

Di luar ruang sidang, keluarga korban saling berpelukan sambil menangis. Meski petugas Polsek Pelabuhan Belawan divonis hukuman mati, keluarga korban masih tidak percaya anak mereka dibunuh secara brutal oleh Aipda Roni Syahputra.

Ibu korban, Aprilia Cinta, jatuh pingsan usai vonis dibacakan. Dia sangat sedih mengingat apa yang terjadi pada putranya. “Makan masih bakar, ke sekolah masih menyisir rambut anak saya. Ya Tuhan, anakku,” teriaknya.

Sementara itu, ibu korban, Riska Fitria, juga ikut menangis. Ia tak tega mendengar kronologis bagaimana anaknya disiksa dan dibunuh oleh Aipda Roni Syahputra.

“Mereka enam bersaudara, dia anak perempuan satu-satunya. Sungguh tragis ketika dia (Roni) melecehkan anak saya,” katanya sambil menangis.

Leo, kakak perempuan Aprilia Cinta, mengaku puas dengan vonis mati tersebut. Ia menilai vonis yang dijatuhkan hakim sepadan dengan tindakan polisi yang membunuh dua gadis itu. “Kami puas, karena dia sudah dijatuhi hukuman mati. Itu layak,” katanya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pembunuhan keji yang dilakukan Polsek Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, terhadap dua perempuan, Riska Pitria dan Aprilia Cinta, terjadi pada Februari 2021.

Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Desa Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Fitria, sehingga terdakwa membuat rencana untuk bertemu.

Selanjutnya terdakwa memanipulasi cerita mengenai barang titipan korban Riska yang tidak datang dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Fitria. Namun, saat bertemu dengan terdakwa, Riska Fitria membawa temannya Aprilia Cinta.

Kemudian dalam perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya terhadap Riska. Saat terdakwa melakukan aksinya, korban melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh AC korban diam,” jelas jaksa.

Di dalam mobil, terdakwa telah melecehkan dan menganiaya korban dengan memborgol tangan korban, menutup matanya dan menutup mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke sebuah hotel di Padang Bulan Medan dan melakukan aksinya.

Saat berada di hotel, terdakwa berniat melakukan hubungan intim dengan korban, Riska. Namun saat itu korban masih haid sehingga terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 13 tahun AC.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa membawa kedua korban dan menahannya di rumah. Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutupi wajah kedua korban dengan bantal. Wajah kedua korban ditempel sebelum dibuang di dua lokasi terpisah.

“Jenazah korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Ke Masyarakatan, Rukun 24, Desa Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai,” kata jaksa. (Sumber : mediatrias.com)

Pos terkait