Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putri Wenny Ariani
TANGERANG, SIPNEWS.ID – Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor peran Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
“Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menanggapi hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Banten.
Ia mengatakan, kliennya merasa bersyukur karena Pengadilan memenangkan gugatannya.
“Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini,” kata Ferry.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya.
Wenny pun akhirnya mengajukan banding dan tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
“Menyatakan anak Wenny adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa anak Wenny bukan anak biologisnya,” kata Ferry melanjutkan.
Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.
Sampai saat ini Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Rezky Adhitya terkait putusan tersebut. (Sumber : Kompas.com)