SipNews, Jakarta – Komite I melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri membahas beberapa isu strategis salah satunya terkait Pelaksanaan Otonomi khusus di Aceh yang merupakan suatu desentralisasi asimetrik sebagai jalan yang ditempuh negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan ketentraman serta keamanan di Provinsi Aceh.
Namun dalam perkembangannya, otonomi khusus dipandang belum secara optimal dapat meningkatkan kesejahteraan di Provinsi Aceh. Padahal pemberian otonomi khusus juga diiringi dengan dana yang cukup besar, yang merupakan pendekatan politik serta ekonomi untuk memberi afirmatif terhadap wilayah konflik dan bekas separatis. Berkenaan dengan itu, kami ingin mendengar penjelasan dari pemerintah terkait evaluasi atas pelaksanaan undang-undang Pemerintah Aceh selama ini.
Yang terbaru terkait Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Ketua Komite I Fachrul Razi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk tidak menyetujui usulan Anggaran Pemerintah Aceh jika Anggaran JKA tidak masuk, hal tersebut dikatakan saat rapat tertutup di Komplek Senayan, Selasa (22/3/22).
“Polemik JKA ini telah menguras pikiran masyarakat Aceh, JKA sebagai Jantung perjuangan terakhir tidak ada alasan untuk menghentikannya, tolong Pak Mendagri Anggaran Pemerintahan Aceh untuk JKA dikawal agar tetap diawasi,” ucap Senator Fachrul Razi
Mulai 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini bersumber dari APBA. Pasalnya, pembiayaan premi JKA hanya sampai 30 Maret 2022 mendatang.
Penghentian dukungan anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022. Saat ini, dari 5,3 juta penduduk Aceh, sebanyak 2.111.095 jiwa premi kesehatannya ditanggung melalui JKN.
Pada tahun 2022, pemerintah pusat menganggarkan Rp1 triliun lebih untuk membiayai premi JKN dan pembiayaan ini sudah berlangsung 12 tahun sejak 2010.
Sementara JKA hanya menanggung penduduk Aceh yang jumlahnya 2.220.500 jiwa. Sisanya, 123.579 jiwa masuk dalam segmen JKN Mandiri dan 878.728 jiwa masuk segmen JKN PNS-TNI. (**)