Sekjen PGX Indonesia Semprot Kadisdik Aceh: Jangan Batasi Wartawan dengan Alasan UKW

Jakarta, SIPNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Prabowo Gibran Experience (PGX) Indonesia, Faisal Azani mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang meminta kepala sekolah tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut Faisal Azani, pernyataan tersebut mencerminkan sikap arogan seorang pejabat publik dan dinilai telah menghina profesi wartawan serta mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Pernyataan seperti itu sangat disayangkan keluar dari seorang pejabat publik. Wartawan adalah pilar demokrasi dan tidak bisa dibatasi hanya karena belum memiliki UKW. UKW itu peningkatan kompetensi, bukan alat untuk membungkam atau membatasi kerja jurnalistik,” tegas Faisal Azani kepada media, Minggu (24/5/2026).

Polemik ini muncul setelah video pernyataan Kadisdik Aceh viral di media sosial. Dalam video tersebut, Murthalamuddin meminta kepala sekolah dan jajaran di bawah Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan tanpa UKW maupun media yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Faisal menilai ucapan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tidak hanya itu, Faisal juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah anti kritik dan alergi terhadap pengawasan publik. Pers hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi transparansi penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh segera memberikan teguran terhadap Kadisdik Aceh agar polemik ini tidak memperkeruh hubungan pemerintah dengan insan pers di Aceh.

“Pejabat publik seharusnya merangkul media, bukan malah membuat pernyataan yang memecah hubungan antara pemerintah dan wartawan. Demokrasi tidak boleh dibangun dengan cara membatasi informasi,” tutup Faisal Azani.(R)

Pos terkait