Tidak Senang Hati Gara-Gara Ditegur, Pria di Aceh Timur Bacok Tetangga

Gambar Gravatar

Tidak Senang Hati Gara-Gara Ditegur, Pria di Aceh Timur Bacok Tetangganya

Idi Rayeuk, SIPNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap ZF (32), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya, pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Pria yang merupakan warga Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur itu, tega melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang 11 cm dan parang dengan panjang 60 cm.
Kapolres Aceh Timur

melalui Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban pada Rabu, 30 September 2021 lalu dengan motif tidak senang hati lantaran ditegur korban.

“Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri,” ujar AKP Miftahuda, Jumat (22/10/2021).
Korban yang merasa keberatan dengan tindakan pelaku, akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Peureulak Barat.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” katanya.
Selain ZF, polisi juga telah mengungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan sepasang kekasih. Dimana MD (22) warga Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terungkap menyetubuhi pacarnya yang berusia 18 tahun yang juga merupakan tetangganya.

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku pada Mei 2020 lalu,” ujar Kasatreskrim.
Keluarga korban membuat laporan pada polisi lantara pelaku mencoba untuk lari dari tanggungjawabnya untuk menikahi korban.

“Menindalanjuti laporan tersebut, polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
“Dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali, atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.” Jelas nya.

Satu kasus lainnya, Polres Aceh Timur juga berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Pelaku merupakan NS (45) yang tercatat sebagai warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Ranto Peureulak dengan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur di sebuah bengkel di Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Rabu, 20 Oktober 2021 kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone, dua buah dompet, dan uang tunai sebanyak Rp. 965 ribu.

““Atas perbuatannya, pelaku kami persangkakan pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (Sumber : ruangberita.co)

Pos terkait