Sipnews.id|Banda Aceh – Kabar kembalinya empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui konferensi pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025), menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian sah dari wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini pun disambut haru oleh banyak kalangan di Tanah Rencong, salah satunya datang dari keturunan Kesultanan Aceh Darussalam, Tuanku Warul Waliddin.
Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai bentuk penghormatan besar atas kerja keras yang dilakukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal sebagai Mualem.
“Kami sebagai masyarakat Aceh, terlebih sebagai bagian dari warisan sejarah Kesultanan Aceh Darussalam, merasa sangat bangga dan memberikan penghormatan tertinggi kepada Mualem atas upaya beliau dalam memperjuangkan hak kedaulatan Aceh atas empat pulau tersebut,” ujar Tuanku Warul, yang juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Aceh.
Menurut Tuanku Warul, keputusan Presiden ini adalah langkah adil yang patut disyukuri seluruh masyarakat Aceh.
Ia pun mengapresiasi keterlibatan mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat sipil yang secara konsisten menyuarakan kejanggalan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sempat menyatakan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.
“Bukti sejarah tidak bisa diabaikan. SK Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 dan peta TOP TNI AD Tahun 1978 jelas menunjukkan bahwa keempat pulau ini berada dalam wilayah Kecamatan Singkil, yang pada saat itu merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Selatan, bukan Tapanuli Tengah, Sumut,” terang Tuanku Warul.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Aceh untuk lebih teliti dan tertib dalam administrasi aset wilayah, terutama yang berkaitan dengan batas-batas teritorial.
“Jangan sampai kita kehilangan lagi hak kita hanya karena kelalaian administratif. Ini momentum reflektif untuk kita semua,” tambahnya.
Lebih jauh, Tuanku Warul menyerukan agar Pemerintah Aceh tidak berhenti sampai di sini. Ia menyarankan agar ada kebijakan cepat dan terukur dalam memetakan pengelolaan keempat pulau tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Terlepas dari potensi sumber daya alamnya, termasuk isu keberadaan cadangan migas, yang terpenting adalah bagaimana kita mengelolanya dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Investor boleh datang, tapi harus ada jaminan kenyamanan dan kejelasan hukum. Jangan biarkan kekayaan ini justru kembali menguntungkan pihak luar,” tegasnya.
Dalam pandangan Tuanku Warul, keberhasilan diplomatik ini adalah momen yang tidak hanya memulihkan martabat Aceh di mata nasional, tapi juga mempertegas bahwa MoU Helsinki dan prinsip-prinsip keadilan historis masih memiliki daya hidup dalam konteks kenegaraan Indonesia saat ini.
“Kita doakan agar ini menjadi babak baru menuju Aceh yang lebih berdaulat secara kultural, administratif, dan ekonomi. Dan perjuangan ini tidak akan pernah kami lupakan,” tutupnya dengan mata berkaca.







