Ade Armando Kecam Penolakan Pendirian Masjid Taqwa di Bireun Aceh
Jakarta, SIPNEWS.ID – Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando mengecam upaya penolakan pendirian Masjid Taqwa di Samalanga, Bireuen, Aceh.
Apalagi, Satpol PP Kabupaten Bireuen ikut dalam arus penolakan pendirian masjid yang sudah lama didambakan warga Muhammadiyah setempat itu.
Warga Berhak Mendirikan Rumah Ibadah “PIS percaya setiap warga berhak untuk mendirikan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya menjalankan ajaran agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Hak hak tersebut dijamin dalam konstitusi. Pihak mana pun tidak berhak menguranginya,” kata Ade melalui siaran persnya, Kamis, 19 Mei 2022 di Jakarta.
Satpol PP Kabupaten Bireuen dikabarkan membongkar tiang beton Masjid Taqwa pada Kamis 12 Mei 2022.
Kabar ini menjadi viral di antaranya karena diangkat Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’thi, melalui akun Facebooknya.
Pembongkaran tiang Masjid Taqwa terjadi karena terganjal izin mendirikan bangunan (IMB). Imbas Surat dari Pemkab Bireun Hal ini imbas dari keluarnya surat putusan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen tertanggal 16 Maret 2021 yang pada intinya menyatakan menunda pemberian IMB untuk Masjid Taqwa.
Dampaknya, panitia pembangunan masjid tidak dibolehkan melaksanakan pembangunan sampai tercapai kesepakatan ‘damai’ antara panitia dengan warga sekitar.
Laporkan Pembangunan Masjid Belakangan, beberapa perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas pembangunan Masjid Taqwa kepada Camat Samalanga. Pada 11 Mei 2022, Camat Samalanga mengirimkan surat kepada ketua panitia agar menunda pembangunan masjid.
Namun, panitia terus melanjutkan pembangunan masjid. Panitia beralasan tidak mau pembangunan masjid terus dibiarkan terbengkalai. Masalah terkait pendirian Masjid Taqwa bukan terjadi pada kali ini saja. Pada Oktober 2017, tiang-tiang masjid pernah dibakar oleh massa intoleran.
Tolak Keberadaan Masjid Taqwa Mereka menolak keberadaan Masjid Taqwa dan itu berimbas pada IMB yang tidak kunjung diberikan. Apa yang terjadi ini mengingatkan kita bahwa ada persoalan serius dengan pemenuhan hak warga untuk membangun rumah ibadah. Secara demografis, mayoritas warga di Samalanga adalah muslim.
Bahkan Samalanga dikenal sebagai daerah santri karena di sana terdapat banyak dayah (pesantren). Meski begitu, dari sisi aliran keislaman, mayoritas warga Samalanga bukan Muhammadiyah. Bisa dibilang, Muhammadiyah adalah kelompok minoritas di Samalanga. Bagi kelompok minoritas, memperoleh IMB pendirian rumah ibadah tidak mudah. Ini terkait dengan aturan yang mensyaratkan dukungan 90 orang penganut agama atau aliran agama yang bersangkutan dan 60 orang masyarakat sekitar, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006. “Syarat ini kerap menjadi instrumen kelompok intoleran dari kalangan mayoritas untuk menolak kelompok minoritas mendirikan rumah ibadah, entah itu gereja, pura, wihara, atau masjid. Dengan atau tanpa tangan aparat negara,” ujar Ade. Langgar Konstitusi Karena itu, Ade mengimbau agar aturan itu tidak boleh dibiarkan berlaku lebih lama lagi. Aturan itu jelas-jelas melanggar konstitusi yang menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan semua warga, entah itu mayoritas maupun minoritas.
“Korban aturan itu adalah semua rumah ibadah, tak terkecuali masjid. PIS berharap pemerintah dapat meninjau kembali, bahkan membatalkan Peraturan Bersama 2 menteri tersebut. Semoga pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah bisa dilanjutkan,” katanya. (Sumber : Viva.co.id)