SIPNEWS.ID, Langsa — Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa, Suhartini, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, kini menjadi sorotan tajam publik.
Di balik keputusan birokratis yang tampak biasa, tersimpan problem serius: Suhartini disebut memiliki rekam jejak kelam saat memimpin Disdikbud. Bukan sekadar kabar burung, tudingan ini disokong data otoritatif dari BPK RI.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi, angkat bicara. Ia mendesak agar Wali Kota segera meninjau ulang keputusan tersebut.

“Suhartini tidak pantas jadi Plt Sekda. Ada catatan merah dari BPK soal dugaan mark-up 22 paket proyek paving block senilai Rp526,4 juta di Disdikbud,” ungkap Tarmizi, Kamis (03/07/2025).
Menurut Tarmizi, tidak masuk akal jika seseorang yang sedang tersandera isu dugaan korupsi justru diberi amanah untuk mengkoordinasikan seluruh elemen pemerintahan kota.
“Kalau ini dibiarkan, publik bisa menilai: ada apa di balik penunjukan ini? Jangan-jangan sekadar bagi-bagi kursi kekuasaan,” sindirnya tajam.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Belanja Modal Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa Disdikbud menggelontorkan anggaran Rp3,38 miliar untuk proyek pemasangan paving block.
Tapi harga satuan dalam kontrak dipatok tak masuk akal: antara Rp274.000 hingga Rp324.000 per meter persegi.
Padahal, Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 512/900/2023 menetapkan harga standar hanya Rp191.400 per meter.
“Ini bukan lagi selisih teknis. Ini pembiaran sistematis. Bahkan BPK mendapati tidak ada dokumen HPS yang sah, survei pasar pun absen total. RAB hanya disalin mentah dari konsultan perencana,” lanjut Tarmizi.
Pemeriksaan langsung ke lapangan makin memperkuat dugaan ini. Harga dasar material di pabrik paving lokal hanya Rp100.000 per meter persegi.
Berdasarkan analisa harga wajar, BPK menyimpulkan semestinya proyek hanya menelan Rp260.973 per meter persegi. Dari sini, muncul potensi kerugian daerah sebesar Rp526,45 juta.
Dalam sistem pemerintahan, posisi Sekda bukan sekadar administrator. Ia adalah motor penggerak koordinasi lintas sektor, penjamin integrasi kebijakan publik, dan penjaga etika birokrasi. Sayangnya, Tarmizi menilai, Wali Kota Langsa justru mempertaruhkan semua itu demi kalkulasi yang tidak transparan.
“Harusnya yang ditunjuk paham sistematika Sekretariat Daerah, bukan sekadar loyal atau satu gerbong. Ini bukan main-main. Jangan sampai Pak Wali Kota dicap publik sebagai tangan panjang dalam penunjukan jabatan-jabatan strategis,” kata Tarmizi.
Ia menegaskan bahwa LAKI tidak sedang menyerang pribadi, tetapi menyuarakan akal sehat publik.
“Jabatan Plt Sekda Langsa harus diisi oleh sosok yang bersih, berpengalaman, dan bebas dari konflik kepentingan. Bahkan nanti saat menunjuk Sekda definitif, integritas harus jadi parameter utama,” ujarnya.
Penunjukan Plt Sekda adalah proses administratif yang sarat kepentingan strategis.

Maka, menurut LAKI, Wali Kota Langsa wajib membuka ke publik dasar pertimbangannya.
“Kalau Suhartini ditunjuk hanya karena sudah ‘kenal sistem’, maka sistem itulah yang rusak,” tegas Tarmizi.
Ia mengingatkan, jika Wali Kota Langsa tetap mempertahankan keputusan ini tanpa klarifikasi terbuka, maka publik patut menduga bahwa penunjukan ini tidak semata-mata profesional.
“Kami tidak akan diam. Ini soal prinsip pemerintahan yang bersih. Jangan sampai Langsa terjebak dalam pusaran birokrasi transaksional.”
Tarmizi menutup pernyataannya dengan ultimatum moral: “Kalau Wali Kota Langsa benar-benar ingin mewujudkan good governance, maka ini saatnya tunjukkan sikap. Evaluasi penunjukan Plt Sekda. Buktikan bahwa jabatan publik bukan sekadar hadiah loyalitas politik.”
Publik menunggu: apakah Wali Kota Jeffry Sentana S Putra akan tunduk pada tekanan politik, atau berdiri di atas integritas dan akuntabilitas publik?
Karena sejarah birokrasi daerah selalu dimulai dari keberanian mengambil sikap yang benar, meski tidak selalu populer.







