LITERASI DIGITAL KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH

Gambar Gravatar

LITERASI DIGITAL KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH

Senin, 08 November 2021, Jam 09.00 WIB

Bacaan Lainnya

Idi Rayeuk, SIPNEWS.ID – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Aceh yaitu, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan. Oleh karena itu, tidak ada kebebasan tanpa batas, karena ada kebebasan dari aspek lain yang membatasinya. Beberapa etika bermedia sosial antara lain, hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik, gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, pastikan unggahan di akun media sosial tidak mengandung unsur SARA, serta manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan atau relasi. Menurut Muhammad Fauzi, M.Pd sebagai Ketua IGI Aceh Timur, tiga hal yang harus dihindari dalam media sosial antara lain, hoaks, fake news, dan hate speech. Cara menghindari kekacauan di media sosial diantaranya, hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik, gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapa pun di media sosial, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, dan jangan mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya.

Keamanan digital dapat dimaknai sebagai sebuah proses untuk memasakan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman dan nyaman. Jenis kejahatan di media sosial yaitu, peretasan, pembuatan profil palsu, membeli barang ilegal, dan ancaman online. Berhati-hatilah dalam mengunggah konten di sosial media karena terdapat jejak digital. Jejak digital merupakan jejak data yang kita buat dan kita tinggalkan saat menggunakan perangkat digital, menurut Suraiya Kamaruzzaman, S.T., L.LM., M.T sebagai Dosen Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala. Agung Pramudya Wijaya, M.Sn sebagai Dosen Desain Produk ITENAS memaparkan, konektivitas digital yang meningkat membuat masyarakat harus adaptif dan responsif, terutama dari sisi pemahaman tren dan penguasaan perangkat teknologi. Key Opinion Leader oleh Rio Hijau Daun sebagai Professional Drummer menjelaskan, bahwa kita sebagai pengguna media sosial, harus tahu batasan dari kebebasan bermedia sosial. Jangan mengunggah konten yang sekiranya tidak bermanfaat dan justru membuat kegaduhan dalam media sosial.

Pos terkait