LITERASI DIGITAL KABUPATEN PIDIE JAYA  PROVINSI ACEH

Gambar Gravatar

LITERASI DIGITAL KABUPATEN PIDIE JAYA  PROVINSI ACEH

Selasa, 09 November 2021, Jam 09.00 WIB

Bacaan Lainnya

Pijay, SIPNEWS.ID – Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.

Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Aceh yaitu, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Webinar membahas tentang MASYARAKAT DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.

Etika digital merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangan, dan mengembangkan tata kelola etika digital. Ada tiga faktor yang secara umum berkaitan dengan etika digital masyarakat di indonesia diantaranya, hoaks dan penipuan, ujaran kebencian, dan diskriminasi. Hoax adalah Kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat dan ujaran Kebencian adalah ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut. Etika dalam bermedia sosial dengan berhati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi, hati-hati terhapat akun yang tidak dikenal, pastikan mencantumkan sumber dari konten yang unggah, dan jangan mengunggah apapun yang belum jelas kebenarannya, menurut Khairul Amin, S.Sos., M.Sos sebagai Ketua MGMP Sosiologi Kab Pidie.

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima, menyebarkan informasi ataupun gagasan. Namun perlu dipahami bahwa ada batasan-batasan dalam berekspresi dalam dunia digital. Larangan berekspresi dalam UU ITE antara lain, pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, pencemaran nama baik, provokasi SARA, dan berita bohong, menurut Istiarsyah, S.Pd.I., S.Pd., M.Ed sebagai Disability and Inclusive Education Consultant. Sabrina Irine, S.Pd., M.Si sebagai Lecturer memaparkan, keamanan dan pertahanan siber memiliki keterkaitan erat, yaitu keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan, seperti kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. Prinsip pertahanan nasional ialah bahwa pertahanan dilakukan secara semesta, pertahaan negara diselenggarakan melalui usaha membangaun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Key Opinion Leader oleh Njie Aditya sebagai Influencer menambahkan, bahwa kita sebagai masyarakat digital harus bijak dalam penggunaannya. Jangan menyebarkan hal-hal yang sekiranya dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Pergunakanlah sosial media secara tepat agar mendapatkan manfaatnya.

Pos terkait