Subulussalam — Perselisihan kepemilikan lahan yang mencuat di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali menempatkan persoalan agraria sebagai salah satu isu yang sensitif dalam dinamika sosial daerah.
Sengketa yang kini memasuki tahap pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh dimensi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Muda Seudang DPW Subulussalam, Muhammad Fazri Ilham, menilai bahwa penanganan konflik agraria seperti ini memerlukan pendekatan yang tidak sekadar prosedural, tetapi juga mengedepankan prinsip transparansi sebagai fondasi keadilan hukum.
Menurut Fazri, konflik lahan di Subulussalam bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai persoalan serupa kerap muncul dan menimbulkan dinamika di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses penyelesaiannya harus mampu memberikan kejelasan serta menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Ketika sebuah sengketa lahan memasuki ruang hukum, maka yang paling dibutuhkan oleh masyarakat adalah keterbukaan proses. Transparansi bukan sekadar prinsip administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa konflik agraria pada hakikatnya bukan hanya perkara batas wilayah atau dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat, relasi sosial, serta stabilitas kehidupan ekonomi di tingkat lokal. Karena itu, setiap langkah penyelesaian perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan terbuka.
Dalam perspektif yang lebih luas, Fazri memandang bahwa keterbukaan dalam proses penegakan hukum akan mencegah lahirnya berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, transparansi justru akan memperkuat legitimasi hukum serta memastikan bahwa proses yang berjalan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Dalam masyarakat yang semakin kritis, kejelasan proses hukum menjadi kebutuhan mendasar. Publik tidak hanya menunggu hasil, tetapi juga ingin memahami bagaimana proses itu berlangsung secara adil dan objektif,” tambahnya.
Lebih jauh, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut dapat menempatkan hukum sebagai ruang penyelesaian yang bermartabat, bukan sebagai arena yang memperpanjang ketegangan sosial.
Dengan demikian, sengketa yang muncul tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Pada akhirnya, yang diharapkan masyarakat bukan sekadar keputusan, tetapi keadilan yang lahir dari proses yang jernih, terbuka, dan dapat dipercaya,” tutup Fazri.







