Subulussalam – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam akan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026.
Undangan rapat tersebut tertuang dalam surat resmi DPRK Subulussalam Nomor 005/021 tertanggal 7 Maret 2026. Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 22.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRK Subulussalam.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan lembaga terkait. Di antaranya pimpinan dan anggota DPRK Subulussalam, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, unsur Forkopimda seperti Kapolres, Dandim 0118/Subulussalam, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, serta Ketua Pengadilan Negeri Singkil.
Selain itu, turut diundang Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, para asisten Setdako, staf ahli, para kepala SKPK, pimpinan BUMN dan BUMD, lembaga keistimewaan Aceh seperti MAA, MPD, dan Baitul Mal, hingga pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta insan pers di wilayah Kota Subulussalam.
Ketua DPRK Subulussalam, Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked, dalam surat undangan tersebut mengharapkan kehadiran para undangan untuk mengikuti jalannya rapat paripurna yang menjadi bagian penting dalam proses pembahasan dan penyusunan APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memastikan proses penganggaran daerah berjalan sesuai mekanisme serta menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Subulussalam ke depan.
Sebagai catatan, para undangan diminta untuk mengenakan “setelan jas dan peci hitam” saat menghadiri kegiatan tersebut.







