Solo, SIPNEWS.ID – Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM), Muhammad Aminudin, SH, menjelaskan beberapa hal penting tentang penangkapan M setelah sholat subuh di Masjid Al Hidayah Ngadijoyo Parangjoro Sukoharjo.
“Setelah melakukan investigasi terkait penangkapan M oleh Densus 88 pada hari Kamis, 1 Desember 2022 setelah sholat subuh di Masjid Al Hidayah Ngadijoyo Parangjoro Grogol Sukoharjo, TASNIM memperoleh beberapa fakta penting,” kata Muhammad Aminudin, SH, dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis (01/12/2022).
Dijelaskannya, M adalah salah satu tokoh agama Islam dan dikenal baik di komunitas masjid di Parangjoro Grogol Sukoharjo.
“Terkait penangkapan oleh Densus 88 pihak keluarga merasa belum menerima surat penangkapan dan surat penyitaan dari Densus 88,” terangnya.
Kemudian, kata dia, adapun barang yang dibawa Densus 88 adalah motor, BPKB, STNK, laptop rusak, hp, buku dan fc buku.
“Dari pihak keluarga merasa belum mengetahui tentang proses hukum yang sedang terjadi pada M, terlebih yang menangkap Densus 88,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Muhammad Aminudin, SH, kami dari Tim Advokasi Nahi Mungkar (TASNIM) mendesak kepada Densus 88 untuk segera menyerahkan surat penangkapan dan penyitaan barang kepada keluarga.
“Menjelaskan kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang menimpa M warga Parangjoro Grogol Sukoharjo,” sebutnya.
Masih kata dia, meminta kepada Komnas HAM dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengawal proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Densus 88 untuk menghindari pelanggaran HAM maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Meminta kepada Densus 88 untuk memberikan kebebasan memilih penasihat hukum dalam perkara terorisme,” harap Muhammad Aminudin, SH.[*/Red]







