Kadis DKP Aceh Memastikan ICS Dikelola Dinas Tidak Menyalahi Aturan

Kadis
Kepala Dinas DKP Aceh, Aliman, S.Pi. M.Si.

Kadis DKP Aceh Memastikan ICS Dikelola Dinas Tidak Menyalahi Aturan

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Simpang siur informasi tang didapat oleh beberapa media, tentang pengelolaan ICS (Instalasi Cold Storage) milik DKP Aceh. Akhirnya media ini berhasil mendapat klarifikasi, dari Kepala Dinas DKP Aceh. Senin sore, 17 Oktober 2022

Bacaan Lainnya

Berikut penjelasan Kepala Dinas DKP Aceh Aliman, S.Pi, M.Si, berawal dari kesan adanya konflik konsumen ics (Erly Wadi) :

“Alhamdulillah sudah kami panggil Bapak Erly Wadi dan duduk bersama, tidak ada masalah kami dengan beliau. Itu hanya salah paham, akibat dari adanya informasi yang salah dari pihak tertentu sehingga mungkin Bapak Erly agak kecewa. Tapi itu sudah clear, tidak ada masalah lagi”. Ungkap Kadis Dkp Aceh.

Begitu juga saat disinggung, bagaimana tentang pemenang lelang terdahulu, yang kemudian diambil alih dan dikelola sendiri oleh dinas. Kadis menjelaskan :

“Aturannya pemenang lelang harus membayar terlebih dahulu PAD yang disepakati, baru kemudian penanda tangan kontrak (red. Kontrak pengelolaan coldstorage). Namun saat itu tidak dilaksanakan pembayaran PAD, artinya penandatanganan kontrak batal. Itulah maka saat itu, Kadis sebelum kami membatalkan dan dikelola sendiri oleh UPTD”.

Secara regulasi, apa itu tidak menyalahi?.

“UPTD sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas, melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Salah satu fungsinya, melaksanakan tugas pengelolaan pelabuhan perikanan. Tentu itu, dibenarkan secara aturan”. Pungkas kadis menutup klarifikasi dengan media ini Selasa sore.

Namun media ini belum berhasil mendapatkan nomor kontak Erly Wadi, untuk memastikan infornasi tersebut hingga berita diturunkan Selasa, 18 Oktober 2022. [Am].

Pos terkait