LITERASI DIGITAL KABUPATEN PIDIE PROVINSI ACEH
Senin, 29 November 2021, Jam 09.00 WIB
Pidie, SIPNEWS.ID – Dalam mencapai target 50 juta masyarakat Indonesia untuk mendapatkan Literasi di bidang Digital hingga 2024 oleh Presiden Jokowi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL merupakan 4 (empat) pilar yang diberikan dalam kegiatan webinar Literasi Digital 2021.
Ir. H. Nova Iriansyah, M.T Gubernur Aceh menjadi keynote speaker dalam webinar dengan tema besar MASYARAKAT DIGITAL, yang dipaparkan oleh para nara sumber Nasional dan Lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya serta seorang Key Opinion Leader yang memberikan sharing session di akhir webinar.
Dalam era teknologi digital terutama saat pandemi, semua masyarakat akhirnya harus beradaptasi dengan dunia digital. Dr. Hj. Mulharnetti, M.S membahas masyarakt digital tidak hanya beraktifitas di internet dan media sosial saja tapi juga harus paham tentang Keamanan Digital.
Ada beberapa hal keamanan digital yang perlu diketahui antara lain pengamanan perangkat digital, waspada penipuan digital, memahami rekam jejak digital dan memahami keamanan digital bagi anak. Selain itu ada juga fitur proteksi yang terdiri dari perangkat lunak (antivirus, back up data, ensrikpsi) dan perangkat keras (password, fingerprint, face authentification).
Yang terpenting dalam keamanan digital adalah keamanan data pribadi yang sangat rentan dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Iman Darmawan, ST mengajak masyarakat digital untuk selalu positif dan kreatif dalam berinternet.
Manfaatkan literasi digital sebagai wadah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman tentang dunia digital, jangan pernah melakukan kegiatan negatif di ruang digital. Jadikan akun Anda sebagai tempat untuk berbagi ilmu, menambah pendapatan dan menjadi panutan.
Dr. Ramlan, M.Hum memaparkan tentang penggunaan bahasa yang baik dan benar, karena bahasa yang kita gunakan di ruang digital merupakan ciri kepribadian kita.
Media digital memiliki peran besar dalam mengubah budaya bahasa seperti bahasa gaul (alay). Ada 5 gaya bahasa di media digital yang melanggar hukum yaitu body shaming (mengejek atau menhina), hoax, ancaman, kesusilaan dan komentar yang mengandung SARA. Sementara H. Asrizal, S.Pd.I menjelaskan bahwa ada batasan kebebasan dalam berekspresi di media sosial.
Sebagai sarana komunikasi dan berekspresi di dunia maya yang berbentuk perkataan, tulisan, gambar maka diciptakan payung hukum untuk kebebasan berpendapat. Hindari berkomentar yang memicu konflik, perpecahan, SARA terutama dalam menjatuhkan salah satu pihak yang dianggap sebagai pesaing (saat pemilu, saingan bisnis dan sebagainya) karena akan terjerat hukum yang berlaku.
Key Opinion Leader oleh Ridzky Surya sebagai penutup webinar, yang mengajak para masyarakat terutama para orang tua untuk tidak ketinggalan dalam pemahaman dan kemampuan teknologi digital, mengajak para UMKM agar dapat meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga ke depannya menjadi pelaku bisnis yang handal. Anak anak harus dapat dibina oleh para orang tua sejak dini dalam menguasai keamanan digital, dimana orang tua harus lebih dahulu mengerti secara mendalam tentang dunia keamanan digital.(Red)