Sekwan DPRA Benarkan Ada Surat Pengajuan PAW Dari DPP PNA

Gambar Gravatar

Sekwan DPRA Benarkan Ada Surat Pengajuan PAW Dari DPP PNA

Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Suhaimi SH, MH benarkan bahwa Partai Naggroe Aceh (PNA) di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf resmi menyerahkan surat PAW Samsul Bahri (Tiyong) dan Fahlevi Kirani ke pimpinan DPRA.

Bacaan Lainnya

Suhemi mengatakan surat itu diantar oleh Staf dari PNA.

“Saya belum lihat suratnya tapi sudah diantar oleh Staf dari PNA. Mungkin  suratnya masih di bagian umum untuk di agendakan dulu,”kata Suhaimi usai menghadiri rapat paripurna  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, di Gedung DPRA,  Jumat (4/2/2022).

Namun Suhemi tidak merinci kapan surat itu dikirim ke DPRA.

“Pokonya suratnya sudah masuk dari DPP PNA, namun isinya  belum saya baca lagi,”jelasnya kembali.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berbuntut panjang Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Yakni, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

Hal itu tertuang dalam salinan surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat Nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady, hasil Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh, Rabu (2/2/2022) di Banda Aceh.

Selain itu, Melalui Surat Keputusan (SK)  Nomor:  619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota PNA. (Red)

Pos terkait