Sekwan DPRA Benarkan Ada Surat Pengajuan PAW Dari DPP PNA
Banda Aceh, SIPNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Aceh Suhaimi SH, MH benarkan bahwa Partai Naggroe Aceh (PNA) di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf resmi menyerahkan surat PAW Samsul Bahri (Tiyong) dan Fahlevi Kirani ke pimpinan DPRA.
Suhemi mengatakan surat itu diantar oleh Staf dari PNA.
“Saya belum lihat suratnya tapi sudah diantar oleh Staf dari PNA. Mungkin suratnya masih di bagian umum untuk di agendakan dulu,”kata Suhaimi usai menghadiri rapat paripurna Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, di Gedung DPRA, Jumat (4/2/2022).
Namun Suhemi tidak merinci kapan surat itu dikirim ke DPRA.
“Pokonya suratnya sudah masuk dari DPP PNA, namun isinya belum saya baca lagi,”jelasnya kembali.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) berbuntut panjang Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Yakni, Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.
Hal itu tertuang dalam salinan surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat Nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady, hasil Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh, Rabu (2/2/2022) di Banda Aceh.
Selain itu, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 dan Nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, resmi memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota PNA. (Red)