Jakarta, SIPNEWS.ID – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar segera memproses penerimaan berkas dan menahan tersangka atas nama Santoso Gunawan (61 tahun) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun yang lalu. Hal ini diungkapkan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada wartawan usai menemui Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, MH dan JPU Kurniawan, SH di Gedung Kejari Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.
“Saya tadi sudah bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dwi Agus, usai sholat zuhur, dan menyampaikan perkara DPO yang sudah setahun tidak diproses, yang oleh Polsek Kebon Jeruk yang menangani kasus ini menuding kendalanya ada di Kejari Jakarta Barat. Saya minta agar Kejari tidak terus-menerus mempermainkan warga yang mencari keadilan di negara ini,” jelas Wilson Lalengke.
Sebagaimana diberitakan beberapa kali di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].
Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar-mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional PPWI.
Pada saat dikonfirmasi, mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung menuding bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan. “Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021 [2].
Menindak-lanjuti informasi dari Kompol Manurung itu, Wilson Lalengke bersama korban Denny Darwis mendatangi Kejari Jakarta Barat. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Ketum PPWI ini dapat bertemu dengan Kepala Kejari dan JPU. Kepada Lalengke, Kajari Dwi Agus berjanji akan memanggil JPU dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan detil tentang penanganan kasus tersebut.
“Saya akan segera panggil JPU-nya dan Kasi Pidum untuk meminta penjelasan tentang kasus ini dan progress penanganannya,” ujar Kajari Dwi Agus.
Kajari juga menjanjikan untuk memberikan informasi tindak lanjut kasus ini pada Jumat, 15 Oktober 2021 mendatang. “Nanti Pak Wilson dan korban bisa datang lagi menjumpai saya pada hari Jumat 15 Oktober mendatang, nanti saya beritahu perkembangannya,” imbuh Dwi Agus.
Sementara itu, kepada JPU Kurniawan, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa jika kasus ini tidak segera diselesaikan maka pihaknya akan melangkah ke tahap berikutnya untuk mempersoalkan kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Saya hanya ingin menginformasikan kepada Pak Kurniawan tentang tahapan kerja kita di PPWI. Pertama kita pelajari dengan detil kasusnya dengan mengumpulkan informasi dan data yang dimiliki korban. Kedua, kita hubungi berbagai pihak terkait untuk meminta informasi, konfirmasi, dan klarifikasi tentang kasus yang dilaporkan warga. Ketiga, kita desak para pihak yang ditugaskan untuk menangani kasusnya. Keempat, jika ada kendala atau hambatan, maka kita akan ke tahap berikutnya, memperkarakan para oknum yang bekerja tidak profesional, mempermainkan hukum, dan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar,” beber tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi ini.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Kurniawan terlihat manggut-manggut. (APL/Red).