Ahmad Ahyar Buka Suara Terkait Dugaan Pengancaman dan Pemerasan oleh Muhammad Jafar Audah

Gambar Gravatar

SipNews, BEKASI – Ahmad Ahyar salah satu pengusaha UMKM buka suara atas dugaan tindakan pemerasan, penipuan dan pengancaman

yang dilakukan Muhammad Jafar Audah, sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Belum lama ini, Muhammad Jafar Audah selaku Komisaris PT ABI Grup dilaporkan ke polisi, pada Rabu 1 Desember 2021, oleh Dewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) dan seorang pengusaha UMKM yang menjadi korban.

Ahmad menuturkan, awalnya pada bulan Januari 2020 Jafar datang bersama karyawan dan dua orang polisi dengan pakaian dinas lengkap dan mobil dinasnya. Kemudian dia menuduh bahwa saya menjual produk Az-Azikra ilegal (palsu) dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.

“Jafar mengatakan bahwa dia adalah pemilik resmi merek Az-Azikra. Dan dia mengancam akan melaporkan saya ke polisi. Saya panik bahkan orang tua saya shock karena pada saat itu mereka melakukan ancaman dan intimidasi dengan membawa dua orang polisi,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Ahyar sempat bertanya, kesalahan apa yang sudah dilakukannya sampai harus dilaporkan ke polisi karena dirinya hanya sebatas pembeli. Namun pertanyaan itu tidak digubris oleh Jafar.

Selanjutnya Jafar menawarkan kepada saya untuk membeli sejumlah produk Az-Azikra dengan dalih bahwa ia tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Saya tidak akan dilaporkan ke polisi dan sudah dimaafkan, tapi dengan syarat harus membeli produk Az-Azikra milik Jafar seperti produk Habbatusauda Az-Azikra dan Madu Az-Azikra,” ucapnya.

Pada akhirnya di bawah ancaman dan intimidasi Jafar, sejumlah produk Az-Azikra dengan nominal Rp200 juta harus dibeli dengan diberi keringanan dicicil. “Saya selalu ditagih dengan cara diancam dan diintimidasi,” katanya dengan nada kesal.

Foto: Bukti penerimaan barang

Singkat cerita, lanjut Ahyar, pada tanggal 30 Juni 2021 tagihan untuk membayar produk Az-Azikra ke Jafar mencapai Rp 522.600.000. “Nominal itu membengkak karena dia terus menyuruh saya membeli produk lainnya seperti Fresmag dengan menyatakan ini produk asli dan merek didaftar oleh Pak Jafar dan sebentar lagi ijin pom akan keluar. Setelah saya jual ternyata saya dipanggil kepolisian atas kasus Freshmag palsu milik Jafar,” terangnya.

Ia menambahkan, pada akhirnya dirinya dapat melunasi total tuntutan Jafar sebesar Rp 522.600.000, meskipun lunas dengan cara memberikan mobil dan meminjam uang kepada Shoope. Namun tetap saja Jafar kerap menyuruh saya transfer dengan cara mengancam dan mengintimidasi.

Bahkan, banyak produk Az-Azikra/ABI group tidak bisa dijual oleh Ahyar karena produknya palsu dan ijin edarnya fiktif yang sekarang tidak laku dipasaran. Ia mengatakan, terkait kasus Jafar yang sudah dilaporkan sejumlah massa dalam waktu dekat ini pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya meminta kepada saya untuk hadir dalam rangka dimintai keterangan.

“Saya sebagai orang awam dalam hal ini merasa sangat dirugikan karena merasa diperas, ditipu dan diancam. Oleh karena itu saya minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas,” ujarnya.

Ahmad berharap aparat keamanan khususnya Kepolisian untuk menindak Anggotanya yang menyalahi tupoksinya. “Lebih dari itu saya minta perhatian kepada Kapolri untuk menekan bawahannya karena masih banyak oknum polisi yang menyalahi tupoksinya. Seperti oknum polisi yang membantu kejahatan Muhammad Jafar Audah, jangan sampai ada korban lainnya,” tandasnya.(Red/Tim BERNAS)

Pos terkait