JAKARTA – Sidang Gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 tanggal 16 Desember 2021 tentang revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 terus bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Hari ini, Rabu (15/06/2022), sekira pukul 14.00 WIB, Tim tergugat intervensi dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik & Mesin Provinsi DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI JKT) menghadirkan Tokoh Nasional sekaligus Pakar Ekonomi, Faisal Basri yang juga lulusan Vanderbilt University, USA dan tercatat pula sebagai Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sebagai saksi ahli bidang ekonomi.
Faisal Basri merupakan tokoh yang menerima penghargaan sebagai Pejuang Anti Korupsi 2003, juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Nasional pada Tahun 2011. Selain itu, ia merupakan tokoh rujukan diskusi masalah perekonomian secara nasional dan kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi.
Menarik disimak khususnya bagi kuli tinta,Faisal Basri di tengah sidang tersebut memaparkan kondisi perekonomian secara makro juga mikro. Sehingga seolah-olah menjadi ruang kuliah umum yang penjabarannya dapat diterima oleh semua pihak.
“Peningkatan upah dalam sebuah negara atau kota adalah cerminan pertumbuhan ekonominya yang secara konsep tidak bisa terpisahkan. Upah buruh di Jakarta adalah merupakan cerminan pertumbuhan Indonesia secara makro yang menjadi tolak ukur ekonomi, bila kenaikan upah dalam sebuah kota atau wilayah di-versus-kan dengan inflasi nasional itu gendeng (gila_red) Yang Mulia,” ujar Faisal Basri di tengah sidang.
Sementara Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Yusup Suprapto menyampaikan beberapa pesan kepada teman-teman Serikat Pekerja Aliansi yang tergabung dalam tim intervensi.
“Harapannya teman-teman untuk bersungguh-sungguh dalam menjaga dan memperjuangkan kesejahteraan para buruh yang terutama di DKI Jakarta sebagai bentuk penolakan kita terhadap regulasi yang merugikan buruh serta memperburuk masa depan anak bangsa kedepannya,” ungkapnya.[Ndi/Ari]