Forum Warga Kecamatan Grogol Tuntut Pencabutan Izin Permanen Holywings

Gambar Gravatar

SUKOHARJO – Forum Warga Kecamatan Grogol melakukan aksi demonstrasi menuntut pencabutan izin usaha permanen PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia. Jumat (01/07/2022), dengan mendatangi kantor DPRD Sukoharjo.

Sekira pukul 13.30 WIB, massa yang datang di kantor DPRD Sukoharjo kemudian melakukan orasi dan membentangkan spanduk “Cabut Izin Usaha PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia dan Minuman Keras Haram Sumber Kriminalitas”.

Bacaan Lainnya

Bangun Mulya Wijaya selaku Ketua Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo saat melakukan orasi mengatakan, sudah mengirimkan surat nomor 05/FWK/VI/2022 perihal pencabutan izin usaha PT Aneka Bintang Gading atau Holywings Indonesia, proses hukum pihak terkait, dan penutupan akun instagram Holywings Indonesia.

“Warga di Kabupaten Sukoharjo dan di Karisidenan Surakarta Jawa Tengah memohon pencabutan izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia) dikarenakan, bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia) adalah menjual minuman keras,” tegasnya sesuai isi dalam surat tersebut.

Dijelaskannya, menjual dan meminum minuman keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

“Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Bangun Mulya Wijaya.

Masih terang dia, telah terjadi keresahan dan protes keras oleh masyarakat, ormas keagamaan, ormas kepemudaan dan tokoh agama di beberapa tempat paska iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun instagram Holywings Indonesia.

“Untuk itu kami dari Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo dan masyarakat di Karisidenan Surakarta Jawa Tengah meminta kepada Bapak Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Gubernur/Walikota/Bupati di Indonesia untuk mencabut izin usaha secara permanen PT Aneka Bintang Gading (Holywings Indonesia),” tuntutnya.

Kemudian kita minta, Kapolri untuk menindak tegas semua yang terlibat dalam iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun instagram Holywings Indonesia atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, penodaaan agama ataupun UU ITE.

“Bapak Rudiantara untuk menutup akun instagram Holywings Indonesia yang telah mengiklankan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria,” tandas Bangun Mulya Wijaya.

“Surat kami tembuskan ke Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPD dan DPR RI,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, Forum Warga Kecamatan Grogol ditemui Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. DPRD Sukoharjo menampung aspirasi dari warga dan akan meneruskannya ke pihak terkait di pusat.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, menampung aspirasi warga. Surat diteruskan ke pihak terkait di pusat sesuai tuntutan warga.

“Aspirasi warga kami sampaikan ke pusat terkait tuntutan soal Holywings Indonesia,” ujarnya.

Pos terkait