Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Bea Cukai Lhokseumawe

Gambar Gravatar

Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Bea Cukai Lhokseumawe

Lhokseumawe, SIPNEWS.ID – dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu perlindungan masyarakat ( community protection ) dari peredaran rokok ilegal, 03 mei 2024.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta sinergi yang sangat baik yang dibangun dengan aparat penegak hukum lainnya, Kantor Bea dan cukai lhokseumawe berhasil melakukan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di daerah simpang rambong, Gampong seumirah, Kec.Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.

Berkaitan dengan hal tersebut dalam rangka menindak lanjuti arahan dari kejaksaan Negeri Aceh Utara terhadap tegahan rokok ilegal tersebut,pemusnahan benda sitaan/barang bukti tindak pidana cukai pada tahap penyelidikan berupa rokok ilegal sebanyak 298.000 batang berbagai merek dan jenis.

Pelaku mengangkut barang berupa rokok ilegal untuk dipasarkan di daerah aceh tengah sebanyak 298.000 batang berbagai merek dan jenis dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 107.600.000,- kerugian yang ditimbulkan atas rokok ilegal ini berupa kerugian materil dan imateril.

Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih, dari pajak rokok dan cukai yaitu sebesar Rp 390.255.800, Sedangkan kerugian imaterial yang ditimbulkan apabila rokok ilegal beredar adalah bahaya penyalahgunaannya yang dapat meganggu kesehatan,ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) melanggar pasal 54 undang – undang No 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pencara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharus nya dibayar.(R)

Pos terkait