SUKOHARJO – Forum Warga Kecamatan Grogol menggelar aksi menolak pendirian Holywings di Solo Baru, Jam’at (03/06/2022).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, dalam aksi tersebut yang juga diikuti masyarakat Solo Raya mengirimkan surat terbuka untuk Gurbernur Jawa Tengah, Bupati Sukoharjo dan Pimpinan The Park Solo Baru.
Berikut isi surat penolakan pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru, Kecamatan Grogol, yang ditandatangani oleh Ketua Forum Warga Kecamatan Grogol Bangun Mulya Wijaya dan Sekretaris Endro Sudarsono:
1. Bahwa salah satu kegiatan usaha Holywings PT Alpha Solo Berjaya sebagaimana akta pendirian PT Alpha Solo Berjaya pada halaman 9 adalah menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake dan tuak.
2. Menjual dan Meminum Minuman Keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam sebagaimana firman Allah SWT yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah : 90).
3. Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat dan Solus Per Aqua :
Pasal 2
(1) Bupati melakukan Moratorium Izin Pendirian Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Daerah.
(2) Moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa di Kabupaten Sukoharjo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.
Pasal 3
Dengan adanya moratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, ditangguhkan.
4. Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas Untuk itu kami dari Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo meminta kepada:
1) Kepada Gurbernur Jawa Tengah untuk mengakomodir aspirasi warga Sukoharjo dan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo terkait upaya melindungi warga dari bahaya minuman keras dengan memperketat perijinan penjualan minuman keras.
2) Kepada Bupati Sukoharjo untuk menangguhkan penerbitan Surat Keterangan Tata Ruang, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Persetujuan dan rekomendasi TDUP, dan Rekomendasi Teknis IMB, IMB, SLF dan TDUP untuk Karaoke, Kelab Malam, Diskotik, Bar/Pub atau Rumah Minum, Panti/Rumah Pijat dan Spa, sebagaimana Peraturan Bupati no 48 tahun 2020.
3) Kepada Bupati Sukoharjo c.q. Kepala Satpol PP untuk menutup permanen pembangunan Holywings Solo Baru jika tidak memiliki persyaratan perijinan.
4) Kepada pimpinan The Park Solobaru untuk membatalkan kontrak/sewa/pinjam tanah untuk keperluan usaha Minuman Keras Holywings PT Alpha Solo Berjaya.