Bos Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade Ditangkap, Sita Rp 12 M

Gambar Gravatar

Bos Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade Ditangkap, Sita Rp 12 M

Jakarta, SIPNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat (Jakpus).

Bacaan Lainnya

“Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo (selaku owner robot trading Evotrade) di salah satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 12 miliar saat menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan dolar Singapura.

“Barang bukti uang Singapura nya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita) di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya cash,” tuturnya.

“Tiga unit handphone milik tersangka (juga disita),” sambung Whisnu.

Whisnu mengatakan bos aplikasi robot trading ilegal Evotrade itu langsung ditahan. Polisi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Andi.

Lebih lanjut, kata Whisnu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik lainnya yang masih buron atas nama Anang Diantoko.

“Melakukan pengejaran/penangkapan terhadap 1 orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko,” katanya.

Sementara itu, Whisnu menjelaskan, terdapat dua dugaan pelanggaran yang telah dilakukan para tersangka. Mereka tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan bisnis multi level marketing (MLM).

“Dugaan dalam menjalankan usaha penjualan distribusi langsung (MLM) tidak memiliki izin dari Kemendag RI (Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan). Dugaan melakukan penawaran dengan skema piramida, di mana bonus/keuntungan bukan diperoleh dari hasil penjualan barang tapi berdasarkan keikutsertaan/partisipasi member baru (Pasal 105 UU No 7/2014),” imbuh Whisnu.

Sebelumnya, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.

“Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem Ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (19/1).

Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.(Sumber : Detiknews.com)

Pos terkait