DPA GMPRI dan AJWI Laporkan AZ-ZIKRA Produk Herbal PT ABI GROUP ke Mabes Polri

Gambar Gravatar

SipNews, JAKARTA – Dua Organisasi dan Korban melaporkan dugaan pemalsuan izin edar dalam Produk Az-Azikra yang di produksi oleh PT ABI Grup di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (01/12/12 ).

Dua Organisasi tersebut yakni Dewan Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia ( GMPRI ) dan Aliansi Jurnalis Warga Indonesia ( AJWI ) Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Sementara Amat (49) yang disininyalir sebagai korban pemerasan, penipuan dan pengancaman oleh Komisaris PT ABI Group Muhammad Jafar Audah turut melaporkan di waktu yang sama di Polda Metro Jaya.

Tiga perusahaan yang dilaporkan GMPRI, AJWI  tersebut diantara PT Azzikra Bersaudara Indonesia-Bandung dengan Komisaris utama M ja’far Audah, Komisaris Siti Fitrianah, Direktur Ismail Jamil.

PT Azzikra Berkah Internasiona l- Depok dengan komisaris utama M Ja’far Audah, Komisaris Badiatus Solehah dan Rania Jamiel Bawazier, Direktur Prayogo handioso.

PT Jafra Royal Internasional – Bandung dengan Komisaris Utama Muhammad Jafar Audah, Komisaris Siti Fitrianah dan Direktur Ismail Jamil diduga memproduksi herbal ilegal, palsu, dan berbahaya untuk kesehatan yang sudah lama dipasarkan ke masyarakat luas.

Adapun produk-produk yang diduga ilegal antara lain:
1. Produk merek Az-zikra Madu Herbal Super, Az-zikra Madu Herbal Hutan Super, Az-zikra Madu Hutan Hitam Pahit, Az-zikra Madu Herbal Hitam Pahit, Az-zikra Madu Sarang memakai ijin edar Roti milik MOY’S Bakery-Purwakarta.

2. Madu FreshMag diproduksi PT JRI dan Az-zikra Madu Maag, kedua produk tersebut memakai ijin edar yang sama milik CV. Nutrima Sehatalami-Kota Bogor.

3. Az-zikra Propolis memakai ijin edar milik PT Maisya Makmur – Jakarta Timur. Az-zikra Coffee Stamina memakai ijin edar milik CV Maher Agri-Kab Garut.

4. Az-zikra Habbatussauda memakai ijin edar milik PT. Habbatusauda International-Bandung

 

Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara meminta Kapolri untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan izin edar dan pemalsuan produk oleh PT ABI Group yang selama ini masih melakukan penjualan secara masif di toko online dan offline. Menurutnya Kasus ini harus segera dituntaskan karna menyangkut kesehatan masyarakat luas dan sangat berbahaya untuk kesehatan.

“Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan izin edar produk Az-zikra dengan bukti-bukti terlampir, harapannya semoga Bapak kapolri melalui Jajaran Kabareskrim Polri segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan semua Pihak ABI Group,” ujar Raja Agung dengan tegas.

Amat selaku pelaku UMKM korban pemerasan,penipuan dan pengancaman pihak ABI Group berharap Kepolisian dapat memproses PT ABI Group yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.

Amat juga menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menjadi korban pemaksaan penjualan produk Az-zikra ABI Group. Padahal menurutnya Produk Az-Zikra ABI Group menggunakan izin edar palsu dan juga belum teruji layak dikomsusi atau tidak di Badan Pom RI.

“Bukan Saya saja yang menjadi Korban tapi banyak pelaku UMKM lainya yang dirugikan PT ABI Group,” tukas Amat setelah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua AJWI Bogor Nimrod berharap kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya segera tuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak Kepolisian menangkap pelakunya yang disinyalir sudah banyak meresahkan pengusaha herbal dan merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (Red/Tim Bernas)

Pos terkait