BEKASI – Sejumlah korban investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDDCash) mendatangi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (03/11/2021).
Kedatangan mereka tak lain untuk mencari keadilan atas kerugian yang diderita hingga miliaran rupiah dan menuntut agar segera uang tersebut dikembalikan.
Diana Pucuk, salah satu Dari puluhan korban yang berdemo mengatakan bahwa, kedatangannya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan, terutama pencairan uang yang hilang akibat EDCCASH tersebut.
“Kami disini mencari keadilan yang seadil-adilnya dari bapak atau ibu hakim, untuk dicairkan yang menjadi hak-hak kami para peserta yang sedang mengejar kami,” ucap Diana seperti yang dilansir di medsos, Kamis (04/11/2021).
Dari kejadian ini, lanjutnya, ia harus kehilangan rumah serta ditinggalkan suaminya. Hingga sekarang, ia ditagih oleh para downlinenya yang mencapai 2 miliar rupiah.
“Hingga saat ini saya dikejar-kejar, kesana ditagih, kesini ditagih. Sementara saya belum bisa bicara apa-apa karena saya sudah kehilangan rumah dan tinggal tidak menentu. Orang tua juga tidak ada karena ditekan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Diana mengaku, sampai saat ini mempunyai banyak hutang akibat harus menutup hutang. Bahkan, mendapat ancaman pembunuhan dari oknum tertentu. Namun ia berniat melaporkan ancaman tersebut kepada Kepolisan.
“Saya diancam sama Eyang Anton, saya diancam akan dibunuh kalau saya melapor atau bersaksi atas kebenaran kasus ini. Saya diancam lewat WA, saya tidak melaporkan ini, saya lebih ke pencairan,” pungkasnya.
Ia berharap, hakim dapat berlaku lebih adil agar hak para peserta dapat segera dikembalikan. Karena kasus ini telah menyeretnya kepada permasalahan yang pelik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban EDDCash, Agus Supriyanto mengatakan, kerugian warga dalam investasi bodong itu mencapai 400-600 miliar. Ia mewakili lebih dari 900 warga yang menjadi korban EDCCash tetap mengikuti jalannya sidang, yang ia nilai masih kurang transparan.
“Kalau kemarin memang pada saat sidang pertama sampai kelima, saya mengikuti perjalanannya sidang ini. Sepertinya materi sidang belum diungkapkan di dalam persidangan,” kata Agus.
Ia menilai, materi persidangan juga lebih menekan saksi korban dengan pihak lawan yang mempresure saksi korban, sehingga, suasana korban tidak imbang.
“Presurenya seperti di luar materi sidang ditanyakan,” imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi sekali atas kinerja Kepolisian yang dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku, hingga berkasnya diserahkan kepada Kejaksaan.
“Dari mulai penangkapan, sampai pada P21, sudah sesuai prosedur dan bahkan sangat cepat. Sementara kasus ini kan kasus yang luar biasa, terus pada bulan puasa saya lihat di Mabes Polri, kerja hingga larut malam,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku investasi bodong EDDCash saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rutan kelas 2B Bulak Kapal, Kota Bekasi.[*/Ari]