Modus Berikan Proyek, Anggota DPRD Ini Ditetapkan Tersangka Penipuan

Gambar Gravatar

Modus Berikan Proyek,Anggota DPRD Ini Ditetapkan Tersangka Penipuan

Lampung, SIPNEWS.ID – Modus Berikan Proyek Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamsel. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pelapor yang berinisal SUK pada Kamis (4/10/2021) silam di halaman parkir Indomaret Jalan Lintas Sumatera Lubuk Luar, Kalianda.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, oknum anggota DPRD itu ditetapkan tersangka pada September 2021 lalu dengan pasal yang disangkakan pasal 378 KUHPidana.

“Setelah kita periksa terlapor akhirnya kita naikkan sidik sebagai tersangka atas nama MI sekitar September 2021,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
AKP Hendra

menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu awalnya dilaporkan pelapor SUK ke Polda Lampung pada Januari 2020 kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel pada Februari 2020. “Ada laporan polisi ke Polda Lampung tentang penipuan dan penggelapan, setelah itu dari Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lamsel. Saat ini kasus sudah kita kirim SPDP ke Kejari Lamsel,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan dan penggelapan adalah dengan menjanjikan sebuah pekerjaan kepada korban. “Tersangka ini menjanjikan pekerjaan namun pekerjaan itu tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp245juta,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Lamsel karena tersangka bersikap kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan. “Saksi kurang lebih sudah 10 yang diperiksa. Kalau ditemukan ada tersangka lain, pasti kita tetapkan juga. Untuk sementara masih satu,” kata dia. (Sumber : Lampungpro.co)

Pos terkait