Banten, SipNews.id – Apa yang dikatakan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Abraham Samad, tentang pengangkatan 57 Pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN di tempat lain memang bukan solusi yang tepat. (Repelita Online, 2021-10-03), Karena bagi mereka tidak cuma sekedar untuk meredam kegeraman publik atas perlakuan penyingkiran pegawai KPK secara tidak sehat itu. Tetapi mereka yang telah punya jam terbang (kerja) yang cukup, toh telah mampu membuktikan diri bisa menjadi pegawai KPK hingga beberapa tahun lamanya dan mampu bersinergi dengan pegawai KPK yang lain hingga sampai waktunya harus menghadapi PHK sepihak tanpa pesangon sampai sekarang. (4 Oktober 2021)
Penilaian dari Abraham Samad pun atas rencana pengangkatan 57 pegawai KPK yang dipecat itu untuk menjadi ASN di tempat lain, jelas bukanlah solusi yang ideal. Karena masalahnya bagi pegawai KPK yang dipecat — juga tanpa pesangon itu, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2000 tentang Ketenegakerjaan — bukan lagi sebatas masalah hilangnya pekerjaan, tetapi juga sudah menyangkut harga diri.
Sebagai aktivis buruh, penulis pun yakin kaliber 57 pegawai KPK yang dizolimi itu tidak akan kesulitan — apalagi keleleran — jika cuma sekedar untuk mendapat pekerjaan yang baru. Toh, cukup banyak contoh bagi buruh yang di-PHK dengan semena-mena juga, tatap mampu menemukan jalan terbaik bila hanya sekedar untuk bertahan hidup. Karena, ya seperti sudah disebutkan tadi, masalahnya telah menyangkut harga diri serta harkat dan martabat kemanusiaan, akibat perlakuan semena-mena dan tidak senonoh itu.
Kalau pun solusi idealnya ialah mengembalikan mereka kepada posisi semula di KPK, itu pun selayaknya dibuatjan juga semacam upacara ritual — ruatan atau seperti permbersihan dari dosa-dosa agar benar-benar dapat termaafkan semua kesalagan dan kekeliruan yang dolskukan KPK. Sebab hati yang terlanjur luka, mana mingkin bisa dipulihkan seperti kondisinya semula — sebab sudah gempil atau retak. Ibarat dalam tata budaya perkawinan — bila talak tiga sudah terucap — mana mungkin sentuhan kemesraan bisa kembali pulih seperti masa indahnya saat pacaran atau berbulan madu dahulu.
Jadi solusi yang paling maksimal — bukan yang paling ideal — seperti yang ditawarkan oleh Abraham Samad. Sebab menurut saya, bisa-bisa saja solusi seperti itu jadi pilihan. Namun jalan terbaik yang harus ditempuh — seperti lagu merdu yang syahdu itu — begitulah adanya. Sebab kalau harus menggunakan pepatah leluhur kita yang dahulu mengatakan “tak ada rotan, akar pun jadi”, maka kesannya akan menjadi tidak elok, karena sangat mempermalukan pihak pemerintah menjadi terkesan sangat tidak bijak. Mengapa mereka yang sudah melakukan pekerjaan relatif baik disini harus dipindahkan ke sana ?
Gagasan yang ditawarkan Abraham Samad mengembalikan mereka kepada posisi semula, agaknya dapat dipastikan jadi pilihan tersulit bagi pemerintah yang terkait dengan masalah birokrasi seperti itu, lantaran ide Abraham Samad itu seperti cara untuk menghukum perilaku degil mereka dengan cara menjilat ludah sendiri. Meskipun dalam proses PHK kawan-kawan dari KPK itu, adanya pelanggaran hukum yang harus diselesaikan kata Abraham Samad. (Tribunnews.com, 3/10/2021). Toh, jika pilihan seperti itu yang harus dilakukan, apa mungkin pihak KPK mau melakukan acara “jenang sumsum” yang dalam istilah politisnya direhabilitasi ?
Kendati mereka akan diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK, toh suasana kerja yang harmoni — setidaknya seperti dulu — pasti sulit untuk dipulihkan seperti sediakala. Walaupun tetap dapat dipompa dengan semangat yang lebih heroik untuk melakukan pekerjaan serta berjuang dalam pemberantasan korupsi.
Sekalipun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo soal usulannya untuk merekrut 57 orang mantan pegawai KPK yang di-PHK itu dan akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri tanpa syarat sekalipun, tampaknya justru akan menimbulkan masalah baru yang tak kalah rumit. Kendati mereka semua bisa dikatakan sekualitas Novel Baswedan yang memiliki latar belakang dari Polri, agaknya suasana kerja di tempat yang lama pasti berbeda dari tempat kerja yang baru.
Kasus serupa, jadi mengingatkan pebgalaman saya pada artawan senior yang hendak disingkirkan dari bidang kerja profesinya sebagai jurnalis yang piawai di lapangan. Order penyingkiran itu, tak soal untuk dapat dipindahkan ke mana, karena yang penting wartawan senior itu bisa digeser dari habitat pekerjaannya sekarang ke bidang yang lain. Walhasil, secara kepangkatan atau jabatan bidang pekerjaannya yang baru itu sesunguhnya lebih bergengsi dan lebih “makmur” secara ekonomi. Toh, akhirnya dia harus mengakui bidang pejerjaan yang tidak sesuai dengan — tidak cocok dengan suasana hati — harus dia tinggalkan dengan cara mengundurkan diri. Jadi pekerjaan itu imbalannya bukan sekedar upah, tapi kepuasan batin terbukti tidak kakah penting jadi kebahagiaan bagi pekerjaan yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Apalagi hasil dari Ombudsman dan Komnas HAM soal tes wawasan kebangsaan (TWK) 57 karyawan KPK ini menunjukkan tidak adanya alasan untuk tidak mengangkat 57 orang tersebut kembali menjadi ASN di KPK. Jadi
Sebagai ke 57 pegawai KPK yang progresif dan gigih menjalankan tugasnya, sebagai mantan pegawai KPK pasti akan menjadi masalah pula bagi KPK sendiri untuk mencari pengganti mereka yang berkualitas setidaknya sama kualitas dan ketangguhan dari budaya kerja mereka yang sudah matang dan berpengalaman.