Bandung, SipNews.id – Setelah masa aksi berkumpul di depan kantor PTUN Bandung pimpinan buruh melakukan orasi dan penyampaian aspirasi, Senin (31/07/2023).
Setelah menyampaikan orasi, pimpinan buruh menyampaikan hasil putusan gugatan APINDO terkait Putusan Gubernur tentang upah di atas 1 tahun.
PTUN menolak keseluruhan gugatan apindo melalui E-coord dengan informasi Putusan “22/G/2023/PTUN.BDG”
Dengan Amar putusan: mengadili Eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi I sampai dengan tergugat II intervensi V tidak diterima.
Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.475.000,00.
Setelah putusan dibacakan seluruh masa aksi melakukan sujud syukur sebagai bentuk kemenangan dan seluruh masa aksi membubarkam diri secara tertib.[ERK]