Disomasi PT Sentul City,Yayasan Pesantren Global Ikhwan akan Lawan Sampai Titik Darah Penghabisan

Gambar Gravatar

BOGOR, SIPNEWS.ID – Kasus Sengketa Tanah Diwilayah kawasan Sentul City Bojong Koneng Babakan Madang Kabupaten Bogor kembali timbul dan menjadi Polemik Baru , setelah PT Sentul City memberikan Somasi ke – 1 (Satu) pada Tanggal 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Global Ikhwan.Kamis (14/10/21)

Pasca Sengketa Tanah yang menimpa Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng Babakan Madang Kab.Bogor terhadap PT Sentul City untuk dilakukan penggusuran diwilayah tersebut, berakhir dengan kata Perdamain diantara kedua belah pihak yang bersengketa

Bacaan Lainnya

Surat Somasi ke – 1 (Satu) Yang dikirimkan oleh Pihak PT Sentul City tentang Pengosongan Lahan dan akan melakukan Penggusuran dan dengan dalih memiliki SHGB Nomer 2409/Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Surat Somasi ke – 1 (Satu) tersebut berisi tentang Pengosongan Lahan dan untuk membongkar Bangunan dengan Ancaman Pidana dan akan melaporkan secara Hukum dengan Pasal 160,170 dan 385 KUHP dengan Ancaman Maksimal 7 (Tujuh Tahun Penjara) dan diberi waktu paling Lambat 7 x 24 Jam sejak dikeluarkannya surat Somasi ke – 1 (pertama)

Ketua Yayasan Global Ikhwan Ustad Muhamad Faisal mengatakan bahwa kami akan melakukan cara apapun untuk mempertahankan Hak kami dan Tanah kami,bagaimana Bisa PT Sentul City Mengklaim Tanah kami secara sepihak dan hanya mengandalkan SHGB Nomer 2409 yang dikeluarkan Oleh BPN Kab.Bogor

Ustad Muhamad Faisal menyatakan Keabsahan Surat SHGB yang dikeluarkan oleh BPN Kab.Bogor diduga mengandung Aroma Nepotisme dan Korupsi dan kami Meminta KPK Dan Mabes Polri Untuk Turun Tangan langsung melakukan Penyelidikan,Penyidikan serta Pemanggilan kepada oknum-oknum yang terlibat langsung, karena SHGB tersebut ada dugaan tidak sesuai dengan Prosedur Aturan ,karena secara Adminitrasi Hukum dan cara legalitas pengurusan pengambilan Formulir di BPN tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku karena harus ada tanda tangan warga sekitar dan ada tanda tangan Pemilik Sah Lahan dan Tanah yang mereka kuasai ,Yayasan Global Ikhwan Sudah menduduki Tanah tersebut selama kurang lebih 5 tahun dan tidak pernah Diperjual belikan oleh pihak manapun termasuk oleh PT Sentul City

Ustad M.Faisal Memohon Meminta Bantuan terkait Maraknya Mafia Tanah di Kabupaten Bogor kepada Bapak Presiden Joko Widodo,Wakil Presiden Serta Bapak Menhan Prabowo Subianto dan Mentri ATR/BPN Sofyan Jalil serta Ketua DPD,Ketua DPR RI serta Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut Tuntas Mafia Tanah yang meresahkan Warga Bojong Koneng dan sekitaranya,karna Bangunan Kami Sah secara Hukum dan mempuyai Legalitas Tanah Garapan dan sudah kami Duduki Secara Fisik selama 5 tahun dan kami jadikan Sebagai Sarana dan Prasaran Pembangunan Sarana Ibadah (Masjid) serta Pesantren Penghapal Al-qur’an, ucapnya.

Kami akan lawan penindasan tersebut dan saya memohon Negara harus Hadir untuk Usut Tuntas terkait Maraknya Mafia Tanah di Bojong Koneng Babakan Madang Kabupaten Bogor,karna sudah menggangu Ekosistem Pohon dan Air dan bisa mengancam Paru paru dunia karena daerah Puncak dan kawasan Gunung Pancar dan Sentul merupakan kawasan Paru paru Dunia.katanya.

Editor Redaksi
Sumber yayasan Global Ikhwan

Pos terkait